Menakar Dampak Perubahan Batas Harga Minimum terhadap Saham Gocapan

Kholida Rahman

Menakar Dampak Perubahan Batas Harga Minimum terhadap Saham Gocapan

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merombak aturan batas minimum harga saham yang selama ini dipatok pada level Rp 50 per lembar.

Kebijakan baru ini akan menurunkan batas harga minimum menjadi Rp 1 per saham baik di pasar reguler maupun pasar tunai.

Pihak bursa juga akan menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10.

Pada rentang harga tersebut, batas ARA dan ARB tidak lagi menggunakan persentase, melainkan ditetapkan sebesar Rp 1 per saham.

Uji coba kebijakan ini telah dijadwalkan berlangsung bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Implementasi penuh dari aturan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku efektif pada 7 September 2026 mendatang.

Perubahan ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap saham-saham yang selama ini terjebak di level Rp 50 atau dikenal sebagai saham gocapan.

Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai, harga saham-saham gocapan justru berpotensi turun lebih dalam setelah kebijakan ini berlaku.

Menurut Wafi, hal tersebut terutama akan dialami oleh emiten yang memiliki masalah fundamental serius, seperti kerugian beruntun dan ekuitas negatif.

“Pemulihan harga hanya mungkin terjadi lewat perbaikan spesifik dari emiten yang terlepas dari faktor kebijakan ini,” ujar Wafi dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (21/8/2026).

Wafi menambahkan, level Rp 50 selama ini berfungsi sebagai perlindungan buatan yang menahan harga agar tidak jatuh lebih rendah.

Penghapusan batas tersebut akan menghilangkan support artifisial sehingga pasar dapat menentukan harga saham sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya.

Analis BRI Danareksa Sekuritas Reza Diofanda memiliki pandangan serupa mengenai transparansi harga di pasar modal.

Reza menyatakan bahwa penghapusan batas harga Rp 50 akan membuat proses pembentukan harga menjadi lebih transparan dan efisien.

“Jadi, Rp 50 nantinya tidak lagi bisa dianggap sebagai support,” kata Reza, Minggu (23/8).

Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa risiko volatilitas akan meningkat tajam pada saham-saham di kisaran harga Rp 1 hingga Rp 10.

Pergerakan harga sebesar Rp 1 pada saham dengan harga nominal rendah akan merepresentasikan persentase perubahan yang sangat besar.

Reza menyarankan agar para pelaku pasar tetap mengedepankan disiplin manajemen risiko saat bertransaksi di saham-saham tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan peluang bagi investor untuk keluar dari posisi yang selama ini terkunci akibat minimnya likuiditas di level Rp 50.

Investor kini memiliki ruang untuk merealisasikan kerugian atau melakukan transaksi di harga yang lebih mencerminkan nilai pasar.

Pengamat Pasar Modal dan Co-Founder PasarDana Hans Kwee mengingatkan investor ritel agar tidak terjebak dengan persepsi bahwa harga murah otomatis berarti saham tersebut menarik.

Hans menekankan pentingnya memeriksa kualitas arus kas operasional emiten guna memastikan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari bisnis inti.

Ia juga menyarankan investor untuk mencermati rekam jejak manajemen serta pemegang saham pengendali perusahaan terkait.

“Hindari emiten yang dikelola oleh grup dengan rekam jejak kurang baik terhadap investor minoritas,” jelas Hans, Jumat (21/8/2026).

Secara keseluruhan, perubahan kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki mekanisme pembentukan harga di Bursa Efek Indonesia.

Investor dituntut untuk jauh lebih selektif dalam memilih emiten agar tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak berdasar pada fundamental perusahaan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar