Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen bagi seluruh kategori pedagang atau merchant.
Kebijakan ini mencakup transaksi dengan nominal maksimal Rp 100 ribu untuk semua jenis usaha.
Penyesuaian aturan tersebut bertujuan untuk menekan beban biaya operasional bagi pelaku usaha dalam ekosistem pembayaran digital.
Selain itu, skema MDR 0 persen untuk kategori Usaha Mikro (UMI) tetap dipertahankan untuk transaksi dengan nilai hingga Rp 500 ribu.
Penerapan kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengakselerasi adopsi ekonomi digital.
“Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital dan mendukung daya beli masyarakat,” ujar Destry dikutip dari laman resmi BI, Minggu (23/8/2026).
Pihak otoritas moneter menekankan bahwa MDR merupakan komponen biaya yang menjadi tanggungan merchant.
Oleh karena itu, pedagang dilarang keras membebankan biaya MDR tersebut kepada konsumen dalam bentuk apa pun.
Konsumen dipastikan tetap membayar sesuai dengan nilai transaksi yang tertera tanpa ada tambahan biaya tersembunyi.
QRIS sendiri merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang diinisiasi oleh BI sejak 17 Agustus 2019.
Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan transaksi digital di tanah air yang terus menunjukkan tren positif.
Data terbaru BI menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, nilai transaksi QRIS telah menembus angka Rp 600,69 triliun.
Pencapaian tersebut mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 89,52 persen secara tahunan atau year-on-year.
Basis pengguna QRIS saat ini telah mencapai 65,77 juta orang di seluruh Indonesia.
Sementara itu, jangkauan layanan ini telah merambah hingga 44,86 juta merchant.
Mayoritas dari total merchant tersebut, yakni sebesar 96,68 persen, merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perluasan kebijakan MDR 0 persen ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat inklusi keuangan bagi sektor UMKM.
Dengan biaya transaksi yang lebih ringan, BI optimistis daya saing pelaku usaha kecil akan meningkat di tengah digitalisasi ekonomi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BI dalam mengoptimalkan sistem pembayaran nasional agar lebih efisien dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah melalui BI terus mendorong digitalisasi transaksi guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan inklusif.
Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang mematuhi ketentuan MDR yang telah ditetapkan tersebut.





















