Aftech Fokuskan Integrasi AI dan Keamanan Siber bagi Industri Fintech

Jakarta – Industri keuangan Indonesia bersiap menghadapi perubahan fundamental melalui adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan penguatan keamanan siber secara masif.

Kedua pilar teknologi ini diproyeksikan menjadi katalis utama dalam transisi sistem perbankan dan teknologi finansial (fintech) nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa integrasi teknologi tersebut kini menjadi prioritas strategis bagi pelaku industri.

Transformasi ini mendapatkan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerapan konsep universal banking menjadi salah satu terobosan kunci yang didorong oleh regulasi tersebut untuk mempercepat inovasi di sektor keuangan.

“Jadi dua hal ini yang akan semakin banyak perkembangannya di sektor perbankan dan juga di sektor fintech,” ungkap Pandu saat ditemui dalam acara Indonesia Digital Bank Summit 2026 di Jakarta, Selasa (7/7).

Konsep universal banking sendiri dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu ekosistem yang kohesif.

Nasabah nantinya dapat mengakses layanan perbankan komersial, pasar modal, manajemen investasi, hingga produk keuangan lainnya melalui satu pintu.

Langkah ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan inklusi akses masyarakat terhadap produk investasi dan pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan persiapan implementasi model bisnis tersebut sesuai mandat UU P2SK.

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman H, menegaskan bahwa bank akan bertransformasi menjadi penyedia layanan keuangan terpadu bagi nasabah individu maupun korporasi.

“Model bisnis ini juga berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan nasional nanti dengan mendorong inovasi produk, memperluas basis investor, meningkatkan akses pembelian jangka panjang bagi masyarakat dan dunia usaha nasional,” kata Deden, Selasa (7/7).

Landasan operasional universal banking tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk bank umum dan Pasal 20 ayat (1) huruf l untuk bank syariah.

Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi bank untuk menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan di luar aktivitas perbankan konvensional yang selama ini berlaku.

Namun, OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

“Tetapi ada catatannya, yaitu tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan dilakukan secara bertahap,” ujar Deden.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menilai peran fintech kini mengalami pergeseran paradigma yang signifikan.

Jika sebelumnya hanya berfungsi sebagai alat pendukung, fintech kini diposisikan sebagai bagian inti dari proses bisnis lembaga keuangan.

Integrasi layanan dalam konsep universal banking disebut mustahil terwujud tanpa dukungan infrastruktur teknologi yang mumpuni.

“Nah itu hanya bisa dilakukan dengan fintech, teknologi keuangan. Nah di situlah kita melihat mungkin fintech itu menjadi bagian daripada bisnis proses yang ada ke depan,” kata Firlie.

Ia menambahkan, batasan antara perusahaan fintech dan industri jasa keuangan konvensional akan semakin memudar seiring berjalannya waktu.

Pelaku industri yang enggan mengadopsi teknologi diprediksi akan kesulitan bersaing dalam ekosistem keuangan digital yang kian kompetitif.

“Ke depan kita tidak bisa lagi memisahkan fintech dari proses bisnis sektor keuangan. Justru pelaku yang tidak mengadopsi fintech akan tertinggal,” tutur Firlie.

Penerapan AI juga dipastikan akan menjadi bagian tak terpisahkan dalam aktivitas operasional keuangan sehari-hari.

Sinergi antara fintech, AI, dan keamanan siber menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih efisien dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar