Polri Gandeng FBI Uji Keaslian Mata Uang Asing Kasus Febrie Adriansyah

Keterlibatan berbagai lembaga internasional tersebut bertujuan memastikan validitas barang bukti yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kholida Rahman

Jakarta – Polda Metro Jaya menjalin koordinasi lintas negara untuk memverifikasi keaslian barang bukti mata uang asing yang disita dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Langkah ini melibatkan kerja sama strategis antara kepolisian dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.

Keterlibatan berbagai lembaga internasional tersebut bertujuan memastikan validitas barang bukti yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pengujian mendalam menjadi krusial karena barang bukti meliputi berbagai jenis mata uang asing hingga logam mulia.

“Nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI, dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia,” ujarnya dikutip dari konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/7).

Penyidik sebelumnya telah menyita aset dalam jumlah fantastis dari kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Total barang bukti yang diamankan dari kediaman tersebut mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai kurang lebih Rp 476 miliar.

Selain di Bogor, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah kafe bernama de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, merincikan bahwa dari lokasi kedua tersebut, penyidik mengamankan 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tunai yang disita dari lokasi tersebut mencapai angka hampir Rp 60 miliar.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah tempat penukaran uang atau money changer di kawasan Cipete yang diduga memiliki kaitan dengan alur pencucian uang tersangka.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan estimasi nilai mencapai Rp 7,2 miliar.

“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp 7,2 miliar,” kata Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7).

Febrie Adriansyah secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7).

Tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi lainnya.

Penyidik menjerat Febrie dengan sangkaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Saat ini, seluruh barang bukti yang telah disita sedang dalam proses verifikasi mendalam oleh tim ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan mendatang.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar