Purbaya Tarik Dana Pemerintah demi Sinkronisasi Kebijakan Moneter BI

Pemerintah kembalikan Rp281 triliun ke perbankan demi jaga likuiditas akibat ketidakakuratan indikator Bank Indonesia yang memicu gejolak likuiditas sebelumnya.

Rayhan Akhari

purbaya-dapat-kode-dari-bi:-jangan-ikut-campur-kebijakan-moneter!
Purbaya Dapat Kode dari BI: Jangan Ikut Campur Kebijakan Moneter!

Jakarta – Ketidakakuratan indikator likuiditas perbankan yang digunakan Bank Indonesia (BI) sempat memicu polemik penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dari bank-bank Himbara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penarikan dana tersebut awalnya dilakukan demi menghormati otoritas moneter.

“Ketika bank sentral memberi kode ke saya, ‘Jangan ikut campur kebijakan moneter,’ ya saya ikut. Mereka bilang, ‘Kurangi uang kamu, kami akan ganti’,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Purbaya mengaku sempat mengikuti arahan tersebut meski menyadari risiko likuiditas yang akan dihadapi perbankan.

Namun, situasi di lapangan justru berbalik menjadi runyam setelah dana tersebut ditarik dari bank-bank BUMN.

Pihak perbankan kemudian mengeluhkan kondisi likuiditas yang ternyata jauh dari kata memadai, berbanding terbalik dengan data indikator BI.

“Walaupun di indikator bank sentral ample, kenyataannya enggak ada. Berarti indikator yang mereka pakai, yang kita pakai selama ini, enggak akurat,” tegas Purbaya.

Menyadari kekeliruan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali menyuntikkan dana ke perbankan guna menjaga stabilitas ekonomi.

Pemerintah kini menyiapkan total dana sebesar Rp381 triliun untuk memperkuat likuiditas perbankan hingga akhir tahun.

Rinciannya, sebanyak Rp281 triliun akan disalurkan langsung ke perbankan, sementara Rp100 triliun lainnya disimpan sebagai dana cadangan di BI.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan perbankan memiliki kapasitas yang cukup dalam menyalurkan kredit.

“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga Desember 2026,” jelas Juda.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan yang sempat berubah-ubah ini dilakukan semata-mata untuk mensinkronkan kebijakan antarlembaga negara.

Ia memastikan ke depannya pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengelola penempatan dana di perbankan agar tidak terjadi lagi gejolak likuiditas.

Rekomendasi