Jakarta – Ketimpangan ekonomi dalam tata niaga beras nasional kini menjadi sorotan tajam pemerintah setelah terungkapnya praktik monopoli yang merugikan petani dan konsumen hingga ratusan triliun rupiah.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa pengusaha penggilingan besar mendominasi keuntungan, sementara petani hanya menerima porsi yang sangat minim dari total nilai produksi padi nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini telah merampas hak rakyat dan mematikan usaha penggilingan skala kecil.
Ia menyebut angka keuntungan triliunan rupiah yang diraup segelintir pihak bukanlah hasil bisnis yang wajar.
Analisis Kementan mengungkap bahwa dari total produksi padi senilai Rp537 triliun, petani hanya mendapatkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta.
Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi atau RMU justru mengantongi porsi terbesar mencapai Rp259 triliun.
Selain itu, rantai perdagangan yang panjang menciptakan keuntungan bagi perantara atau middleman hingga Rp313,08 triliun.
Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa 1.056 unit penggilingan besar menguasai 40 persen pasokan gabah nasional.
Kelompok konglomerat ini diduga memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial dan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyoroti fenomena ini sebagai praktik ‘serakahnomics’ yang harus segera dihentikan.
Presiden bahkan menyatakan kesiapannya untuk menyita penggilingan padi yang tidak patuh terhadap kepentingan negara.
“Saya dapat laporan, satu penggiling padi untung tiap panen Rp2 triliun, satu Rp2 triliun per bulan,” ungkap Prabowo saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.
Sebagai langkah konkret, pemerintah kini mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Program ini dirancang untuk menghubungkan petani langsung dengan konsumen akhir guna menciptakan margin keuntungan yang lebih adil.
Di sisi penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah menangani 93 kasus mafia pangan sepanjang 2024-2026 dengan 77 tersangka.
Khusus untuk kasus beras, sebanyak 36 tersangka telah diproses hukum sepanjang tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk sebagai bagian dari pembersihan rantai pasok pangan.






















