OJK Resmi Berikan Izin Usaha PT Dana Kripto Indonesia

persen

OJK Resmi Berikan Izin Usaha PT Dana Kripto Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) telah lulus dari program sandbox sebagai penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.

Kelulusan tersebut diberikan pada Juli 2026 setelah perusahaan tersebut berhasil memenuhi seluruh kriteria pengujian untuk model bisnis manajer dana kripto.

PT DKI tercatat sebagai satu-satunya entitas yang berhasil menyelesaikan proses uji coba model bisnis baru sepanjang bulan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan pengumuman tersebut pada Rabu (5/8/2026).

“Pada bulan Juli 2026, terdapat satu penyelenggara model bisnis baru yang telah dinyatakan lulus, yaitu PT Dana Kripto Indonesia atau PT DKI dengan model bisnis manager dana kripto,” ujar Adi, dikutip dari pernyataan resminya.

Keberhasilan PT DKI ini membawa dampak signifikan bagi pelaku industri lain yang ingin masuk ke pasar yang sama.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, model bisnis manajer dana kripto kini telah memiliki standar operasional yang teruji.

Regulasi tersebut memberikan kemudahan bagi perusahaan lain yang memiliki model bisnis serupa dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus sebelumnya.

Perusahaan baru tersebut kini berhak mengajukan pendaftaran langsung ke OJK tanpa harus melewati tahapan uji coba pengembangan sandbox yang panjang.

“Mengacu pada POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, penyelenggara dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” kata Adi.

Langkah ini diambil OJK untuk mempercepat akselerasi ekosistem keuangan digital di tanah air.

Di sisi lain, OJK saat ini masih memproses evaluasi terhadap lima permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox.

Lima permohonan tersebut mencakup dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK).

Selain itu, terdapat tiga permohonan lainnya yang berfokus pada model bisnis pendukung pasar.

Proses evaluasi ini menunjukkan komitmen otoritas dalam mengawasi sekaligus mendorong inovasi di sektor keuangan digital secara berkelanjutan.

Dengan adanya kepastian hukum bagi model bisnis manajer dana kripto, diharapkan kepercayaan investor terhadap ekosistem kripto di Indonesia akan terus meningkat.

Pengawasan ketat melalui mekanisme sandbox tetap menjadi instrumen utama OJK untuk memitigasi risiko sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

Dinamika pasar kripto yang terus berkembang menuntut adanya regulasi yang adaptif namun tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Hingga saat ini, OJK terus membuka ruang bagi inovasi-inovasi baru yang mampu memberikan nilai tambah bagi sektor keuangan nasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar