Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk dengan kode emiten PTPP di seluruh pasar.
Kebijakan suspensi tersebut mulai berlaku efektif sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Langkah tegas ini diambil otoritas bursa sebagai respons atas kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan sukuk tepat waktu.
Berdasarkan data resmi bursa, PTPP tercatat menunda pembayaran bunga untuk Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1).
Selain itu, penundaan juga terjadi pada pembayaran bunga Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kedua instrumen utang tersebut seharusnya sudah dibayarkan kepada para investor pada 2 Oktober 2026 lalu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan pelat merah tersebut belum melaksanakan kewajiban finansialnya.
Pihak bursa menilai bahwa kegagalan pemenuhan kewajiban ini mengindikasikan adanya kendala signifikan terhadap kelangsungan usaha atau going concern perseroan.
“Perseroan telah menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2026,” tulis pihak otoritas dalam pengumuman resminya, Senin (5/10/2026).
Pemberhentian perdagangan saham ini bertujuan untuk menjaga mekanisme pasar agar tetap teratur, wajar, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar modal.
Suspensi ini akan terus diberlakukan oleh pihak bursa hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari manajemen perusahaan atau otoritas terkait.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai langkah restrukturisasi atau klarifikasi lebih mendalam dari pihak manajemen PTPP mengenai alasan teknis di balik penundaan pembayaran tersebut.
Investor yang memegang saham PTPP saat ini tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi.
Langkah suspensi ini merupakan prosedur standar yang dilakukan bursa untuk melindungi kepentingan investor ketika emiten menghadapi masalah finansial yang krusial.
Kondisi ini menyoroti tantangan arus kas yang tengah dihadapi oleh perusahaan dalam sektor konstruksi dan infrastruktur di tengah dinamika ekonomi terkini.
Pelaku pasar kini menantikan penjelasan resmi dari perseroan terkait pemenuhan kewajiban utang tersebut guna memberikan kepastian bagi para pemegang saham dan pemegang obligasi.
Kejelasan mengenai jadwal pembayaran susulan atau skema penyelesaian utang menjadi kunci utama agar status suspensi saham dapat segera dicabut oleh otoritas bursa.
Pihak bursa menekankan bahwa keputusan ini diambil murni berdasarkan pertimbangan regulasi pasar modal yang berlaku demi menjaga integritas perdagangan efek di Indonesia.




















