Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan komitmen untuk menahan diri dari rencana aksi unjuk rasa berskala besar sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas perkembangan komunikasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait sejumlah isu krusial sektor ketenagakerjaan.
Kendati demikian, stabilitas aksi massa ini bergantung sepenuhnya pada progres nyata terhadap empat tuntutan utama yang sedang diperjuangkan buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agenda tersebut hingga Oktober 2026.
“Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (6/8/2026).
Tuntutan prioritas pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem pekerja alih daya atau outsourcing.
KSPI mendesak pemerintah agar revisi aturan tersebut dapat segera diterbitkan pada Agustus 2026 ini.
Dalam revisi tersebut, organisasi buruh menuntut ketegasan bahwa sistem outsourcing hanya dibatasi pada empat sektor penunjang saja.
Keempat bidang tersebut meliputi cleaning service, catering, security, dan pengemudi atau driver.
“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi langsung dengan pemberi kerja,” tegas Said Iqbal sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi organisasi.
Agenda kedua yang menjadi fokus perhatian adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
KSPI berargumen bahwa JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pokok dananya tidak seharusnya dikenakan pajak.
Serikat pekerja mengusulkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen.
Alternatif lainnya, pemerintah diminta menaikkan batas nilai JHT yang dikenakan pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.
Usulan kenaikan batas ini didasarkan pada penyesuaian nilai emas yang terus meningkat.
“Yang kami minta kepada pemerintah adalah pajak JHT menjadi nol persen. Kalau pun belum dapat dilakukan, maka batas nilai JHT yang dikenakan pajak harus dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti nilai emas,” papar Said Iqbal pada pernyataan tertulisnya.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
KSPI menuntut perusahaan untuk meninggalkan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali,” tegasnya dalam keterangan pers.
Terkait gelombang PHK di industri garmen, KSPI mencatat bahwa fenomena tersebut lebih dipicu oleh pelemahan permintaan pasar global.
Sementara itu, agenda keempat yang diperjuangkan adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Said Iqbal mengingatkan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru demi mengejar tenggat waktu.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” ujar Said Iqbal melalui siaran pers organisasi.
























