OJK Sebut Kinerja Saham Gocap Membaik Pasca Aturan Batas Rp1

persen

OJK Sebut Kinerja Saham Gocap Membaik Pasca Aturan Batas Rp1

Jakarta – Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar mulai menunjukkan efektivitasnya di pasar modal Indonesia.

Regulasi yang resmi diimplementasikan sejak 28 September 2026 ini berhasil menggerakkan saham-saham yang sebelumnya terjebak di level Rp 50 atau yang akrab disebut saham gocap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa mekanisme pembentukan harga pasar atau price discovery mechanism kini berjalan lebih optimal.

Hasan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers RDK OJK September 2026 yang berlangsung pada Senin (5/10).

“Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” ungkap Hasan Fawzi.

Pihak otoritas menilai bahwa harga saham saat ini lebih mencerminkan dinamika penawaran dan permintaan riil dari para investor.

Kondisi ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar untuk menentukan nilai wajar perusahaan tercatat di papan perdagangan.

Hasan menambahkan bahwa pembentukan harga keseimbangan baru bertujuan untuk menyelaraskan nilai transaksi dengan ekspektasi pasar serta fundamental perusahaan.

“Harga keseimbangan baru yang tercipta, yang terbentuk, ini untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar,” tegas Hasan.

Data OJK menunjukkan adanya peningkatan likuiditas yang signifikan pada saham-saham yang sebelumnya tidak bergerak di level Rp 50.

Saham-saham tersebut kini aktif diperdagangkan di bawah level Rp 50 dengan volume transaksi yang memadai.

Menariknya, tren penurunan harga saham tidak terus berlanjut setelah mencapai titik keseimbangan baru.

Sebagian saham justru menunjukkan stabilitas harga dan bahkan mulai mengalami penguatan kembali.

“Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,” papar Hasan.

Implementasi aturan ini merupakan bagian dari kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan aktivitas perdagangan.

Pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, setidaknya 10 emiten mencatatkan lonjakan harga yang signifikan dan mendominasi daftar top gainers.

PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) memimpin kenaikan dengan penguatan sebesar 34,62 persen ke level Rp 35 per saham.

Emiten PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) menyusul dengan lonjakan harga mencapai 34,38 persen ke level Rp 43 per saham.

Selain itu, emiten lainnya seperti PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) juga mencatatkan penguatan di atas 30 persen pada perdagangan perdana kebijakan tersebut.OJK Sebut Kinerja Saham Gocap Membaik Pasca Aturan Batas Rp1

Rekomendasi

Tinggalkan komentar