Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru.
Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat presiden (surpres) kepada DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa selain posisi gubernur, surat tersebut juga memuat kandidat untuk jabatan Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI.
Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengumuman nama-nama kandidat tersebut kepada pihak legislatif.
“Kewenangan DPR. biar Bu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Ia menegaskan bahwa untuk posisi orang nomor satu di bank sentral, Presiden hanya mengajukan satu nama.
“Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ungkap Prasetyo.
Proses pemilihan ini merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang mengatur mekanisme pengusulan dan pengangkatan pimpinan BI.
Sesuai aturan, DPR memiliki waktu maksimal satu bulan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan Presiden.
Jika calon yang diusulkan tidak disetujui, Presiden diwajibkan untuk mengajukan nama baru kepada DPR.
Adapun kriteria calon anggota Dewan Gubernur BI wajib memenuhi syarat integritas tinggi serta memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Selain itu, calon juga dilarang keras memiliki afiliasi sebagai pengurus maupun anggota partai politik saat proses pencalonan berlangsung.























