Pemerintah Tunggu Pembahasan Section 301 Terkait Tarif Resiprokal RI-AS

Rayhan Akhari

Pemerintah Tunggu Pembahasan Section 301 Terkait Tarif Resiprokal RI-AS

Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat rampung sepenuhnya pada tahun 2026.

Proses negosiasi saat ini masih difokuskan pada penyelesaian pembahasan terkait Section 301.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut belum mencapai tahap finalisasi.

“Belum, itu kan masih ada Section 301. Section itu ada dua isu,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8) dikutip dari pernyataan resminya.

Pemerintah terus berupaya menuntaskan hambatan teknis yang tersisa dalam kerangka kebijakan perdagangan tersebut.

Salah satu poin krusial dalam Section 301, yakni isu forced labor atau kerja paksa, telah berhasil diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Hasil dari negosiasi tersebut menetapkan Indonesia dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kompetitif dibandingkan beberapa negara lain yang dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

“Yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen,” jelasnya.

Airlangga mengungkapkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendapatkan tarif 10 persen dalam skema tersebut.

Dari total sekitar 60 negara yang terlibat dalam skema serupa, jumlah negara yang menerima tarif 10 persen tercatat kurang dari 15 negara.

Saat ini, fokus pembahasan beralih pada isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan tanggapan resmi terkait isu tersebut kepada pihak Amerika Serikat.

“Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa,” kata Airlangga.

Keputusan final dari pemerintah Amerika Serikat menjadi penentu langkah selanjutnya dalam negosiasi ini.

Setelah pembahasan Section 301 tuntas, pemerintah akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni penyusunan amandemen.

Proses tersebut merupakan syarat mutlak sebelum kesepakatan tarif resiprokal dapat diratifikasi menjadi aturan yang mengikat.

“Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, mungkin amandemennya, baru kita ratifikasi,” ungkapnya.

Pemerintah optimistis bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelesaian Section 301 hingga ratifikasi, dapat diselesaikan dalam tahun 2026 ini.

Target percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha nasional dalam berinteraksi dengan pasar Amerika Serikat.

Selain itu, penyelesaian tarif resiprokal diharapkan mampu menjaga daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar global.

Hingga saat ini, komunikasi intensif terus dilakukan antar kedua negara untuk memastikan tidak ada kendala baru dalam proses ratifikasi.

Pemerintah juga memastikan bahwa isu-isu lain di luar Section 301 tidak akan menghambat kesepakatan dagang utama tersebut.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar