Jakarta – Indonesia mengambil langkah kebijakan yang kontras dengan negara tetangga dalam mengatur ekosistem pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah Indonesia saat ini lebih memilih menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro transportasi online.
Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran sentral dalam merancang hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Pendekatan berbeda justru ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura yang memasukkan hubungan pekerja platform digital ke dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan.
Kedua negara tersebut tidak mengkategorikan pengemudi aplikasi sebagai karyawan penuh, namun memberikan perlindungan hukum melalui aturan khusus.
Malaysia, misalnya, telah menerapkan Gig Workers Act 2025 yang berada di bawah pengawasan Kementerian Sumber Manusia (Ministry of Human Resources).
Aturan ini mewajibkan adanya service agreement yang detail sebagai dasar hubungan kontraktual antara pengemudi dan perusahaan.
Perjanjian tersebut harus memuat rincian pendapatan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pembayaran yang jelas.
Pemerintah Malaysia bahkan membentuk Gig Workers Tribunal untuk menyelesaikan perselisihan antara pengemudi dan perusahaan.
“Apabila konsiliator berkeyakinan bahwa tidak ada kemungkinan sengketa tersebut dapat diselesaikan, konsiliator harus melimpahkan perkara tersebut kepada Tribunal,” demikian tertulis dalam Section 19 Conciliation Proceedings sebagaimana dikutip dari dokumen resmi Gig Workers Act 2025, Selasa (25/8/2026).
Langkah serupa namun lebih spesifik diambil oleh Singapura melalui Platform Workers Act yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Pemerintah Singapura menciptakan kategori hukum baru yang disebut sebagai platform worker.
Kategori ini membedakan mereka dari pekerja mandiri biasa karena adanya kendali manajemen perusahaan melalui sistem algoritma.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menjelaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan data untuk menentukan tugas serta besaran bayaran pengemudi.
Karena adanya kendali tersebut, Singapura memberikan tiga perlindungan utama bagi para pekerja platform.
Perlindungan tersebut meliputi kompensasi kecelakaan kerja yang setara dengan aturan ketenagakerjaan umum.
Selain itu, terdapat kewajiban kontribusi Central Provident Fund (CPF) untuk mendukung kebutuhan perumahan dan hari tua pengemudi.
Terakhir, pekerja diberikan hak representasi agar dapat membentuk asosiasi dan melakukan negosiasi dengan operator platform.
“Pekerja platform memiliki fleksibilitas dalam menentukan kapan mereka bekerja, tetapi pada saat yang sama mereka berada dalam tingkat kendali tertentu dari perusahaan platform,” ungkap pihak MOM melalui laman resmi kementerian, Selasa (25/8/2026).
Pembedaan regulasi ini menunjukkan bahwa meskipun model bisnis gig economy serupa di kawasan Asia Tenggara, setiap negara memiliki cara berbeda dalam merespons dinamika hubungan kerja digital.
Indonesia tetap konsisten dengan model kemitraan UMKM, sementara Malaysia dan Singapura bergerak menuju formalisasi perlindungan tenaga kerja berbasis platform.





















