Jakarta – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP (PTPP) menyatakan hingga saat ini masih menanti instruksi resmi terkait rencana penggabungan atau merger BUMN karya yang digagas oleh pemerintah.
Kedua perusahaan konstruksi pelat merah tersebut menegaskan bahwa proses tersebut masih berada dalam tahap kajian awal.
Direktur Keuangan ADHI, Bani Iqbal, menjelaskan bahwa langkah strategis ini sepenuhnya bergantung pada arahan dari PT Danantara Asset Management (Persero) selaku pemegang saham seri B terbanyak.
Selain itu, pihak perusahaan juga menunggu arahan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku pemegang saham seri A Dwiwarna.
“Dengan demikian, perseroan belum menerbitkan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut hingga arahan resmi telah terbit dari DAM dan BP BUMN,” ujar Bani dalam keterangan resmi yang dikutip Bursa Efek Indonesia, Minggu (6/9/2026).
Hingga saat ini, belum ada studi kelayakan atau uji tuntas yang dilakukan secara formal terkait rencana merger tersebut.
Pihak ADHI menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai entitas yang akan menjadi surviving entity atau pihak yang bertahan dalam skema penggabungan usaha ini.
Bani mengungkapkan bahwa penentuan entitas utama akan dilakukan melalui kajian mendalam yang mencakup aspek keuangan, operasional, tata kelola, serta manajemen risiko.
Mengenai target penyelesaian merger pada akhir tahun 2026, pihak ADHI menyebut angka tersebut masih bersifat indikatif dari pemegang saham mayoritas.
Pelaksanaan di lapangan nantinya sangat bergantung pada hasil kajian teknis, kesiapan seluruh pihak yang terlibat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Secara terpisah, pihak PTPP juga menyampaikan posisi serupa terkait wacana konsolidasi BUMN karya ini.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menyatakan bahwa perseroan saat ini masih memprioritaskan penyelesaian program restrukturisasi internal.
Fokus utama PTPP saat ini adalah memperkuat fundamental keuangan dan operasional perusahaan sebelum melangkah ke tahap penggabungan usaha.
“Target waktu penggabungan dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan,” papar Faizal dalam keterangan tertulisnya.
PTPP memastikan bahwa selama proses kajian berlangsung, perusahaan tetap menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Strategi tersebut meliputi penguatan bisnis inti di bidang konstruksi, peningkatan kualitas kontrak proyek, serta penataan portofolio anak perusahaan.
Sementara itu, ADHI saat ini tengah menghadapi tantangan operasional berupa penghentian sementara perdagangan saham oleh otoritas bursa.
Hal ini dipicu oleh belum dilakukannya pembayaran bunga ke-17 untuk Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C.
Sebagai langkah penyelesaian, ADHI menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 September 2026.
Kedua perusahaan berkomitmen bahwa setiap tahapan konsolidasi nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




















