Jakarta – Rencana penggabungan atau merger antara PT PP Tbk (PTPP) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) kini menjadi sorotan utama para pelaku pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya yang dimotori oleh PT Danantara Asset Management (DAM).
Manajemen kedua perusahaan pelat merah tersebut menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menegaskan bahwa perseroan saat ini masih memprioritaskan penyelesaian restrukturisasi internal serta penguatan fundamental keuangan.
“Target waktu penggabungan dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan,” ujar Faizal dalam keterbukaan informasi, Senin (7/9/2026).
Senada dengan PTPP, Direktur Keuangan ADHI, Bani Iqbal, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemegang saham. ADHI belum menerbitkan informasi mendetail terkait skema merger karena masih dalam pembahasan intensif dengan DAM selaku pemegang saham seri B terbanyak serta BP BUMN sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna.
“Dengan demikian, perseroan belum menerbitkan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut hingga arahan resmi telah terbit dari DAM dan BP BUMN,” ungkap Bani dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (7/9/2026).
Di tengah wacana merger, tantangan finansial tetap membayangi ADHI. Perusahaan saat ini menghadapi suspensi perdagangan saham oleh otoritas bursa akibat kegagalan pembayaran bunga obligasi ke-17. Sebagai langkah mitigasi, ADHI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 September 2026 mendatang.
Kepala Riset Korea Investment and Sekuritas Indonesia, Muhammad Wafi, menilai merger berpotensi menciptakan efisiensi biaya dan penguatan struktur keuangan. Namun, ia mengingatkan bahwa konsolidasi tidak otomatis menjadi solusi instan bagi masalah fundamental perusahaan.
“Sementara, risikonya adalah konsolidasi entitas bermasalah tidak otomatis selesaikan masalah fundamental,” kata Wafi, Jumat (6/9/2026).
Senada, Direktur Purwanto Asset Management, Edwin Sebayang, menyoroti kompleksitas integrasi kedua entitas tersebut. Ia menyebutkan tiga skenario yang mungkin terjadi, yakni menjadikan PTPP sebagai entitas bertahan (surviving entity), menjadikan ADHI sebagai entitas bertahan, atau membentuk perusahaan baru melalui peleburan.
“Merger juga berpotensi meningkatkan jumlah utang gabungan kedua perusahaan,” ujar Edwin, Minggu (6/9/2026).
Pengamat pasar modal, Hendra Wardana, menambahkan bahwa wacana merger BUMN karya bukanlah isu baru dan telah bergulir sejak 2015. Menurutnya, investor perlu bersikap cermat dan tidak menjadikan isu merger sebagai satu-satunya dasar keputusan investasi sebelum ada kepastian konkret dari pemerintah.
Hingga saat ini, PTPP dan ADHI tetap menjalankan rencana bisnis inti di sektor konstruksi sembari menunggu keputusan final mengenai skema konsolidasi yang akan ditetapkan oleh pihak regulator.






















