Walhi Sorot Risiko Inpres Larangan Bakar Hutan bagi Masyarakat

Kholida Rahman

Walhi Sorot Risiko Inpres Larangan Bakar Hutan bagi Masyarakat

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara resmi menyatakan kritik tajam terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Organisasi lingkungan tersebut menilai regulasi terbaru ini belum menyentuh akar permasalahan utama penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air.

Walhi mengkhawatirkan kebijakan ini justru berisiko menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dikambinghitamkan atas bencana karhutla yang terjadi.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, menegaskan bahwa Inpres ini cenderung menempatkan masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan lahan.

Sebaliknya, tanggung jawab korporasi pemegang izin konsesi lahan dinilai belum ditetapkan secara tegas dan proporsional dalam aturan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat terus dijadikan kambing hitam, sementara persoalan struktural seperti tata kelola izin, kerusakan tata air gambut, pembukaan kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi justru tidak diselesaikan,” ujar Umi, Kamis (10/9).

Menurutnya, korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari penguasaan lahan seharusnya memikul beban tanggung jawab yang lebih berat.

Umi menjelaskan bahwa praktik pembukaan lahan oleh masyarakat selama ini dilakukan dengan basis pengetahuan serta kearifan lokal yang menyesuaikan kondisi lingkungan.

Praktik tradisional tersebut sebenarnya telah memperhatikan aspek mitigasi risiko, seperti larangan membakar saat musim kemarau, pembatasan luas lahan, hingga keharusan membuat sekat bakar.

“Mereka paham, pembakaran tidak dilakukan saat kemarau, luas lahan yang dibakar terbatas, harus membuat sekat bakar, tidak dilakukan di lahan gambut, api juga harus terus diawasi sampai benar-benar padam,” tegas Umi.

Namun, Inpres tersebut justru mewajibkan bupati dan wali kota untuk melakukan pendataan administratif yang sangat kompleks bagi setiap praktik pembukaan lahan.

Persyaratan tersebut mencakup identitas kepala keluarga, titik koordinat, luas area, jenis bibit lokal, hingga tanggal pelaksanaan yang dinilai menyulitkan masyarakat.

“Sulit dibayangkan jika setiap praktik pembukaan lahan tradisional harus melalui proses administrasi yang sedemikian kompleks,” ucapnya.

Umi memberikan contoh masyarakat adat Talang Mamak di Riau dan Jambi yang kini kesulitan mempertahankan praktik pertanian padi tradisional.

Pembatasan yang ketat tanpa solusi alternatif berisiko mendorong masyarakat beralih ke perkebunan kelapa sawit karena alasan ekonomi.

“Pelarangan tidak disertai solusi bagi masyarakat justru dapat mendorong perubahan pola pertanian dan memperkuat ketergantungan pada komoditas perkebunan,” tambah Umi.

Selain itu, Walhi menyoroti ketentuan pembuatan kanal menggunakan alat berat seperti ekskavator yang diatur dalam Inpres tersebut.

Penggunaan alat berat di lahan gambut dikhawatirkan akan merusak tata air dan membuat ekosistem gambut menjadi lebih kering.

Kondisi tersebut justru akan meningkatkan kerentanan lahan terhadap risiko kebakaran di masa depan.

Pemerintah didesak untuk mengevaluasi kembali tata kelola perizinan perkebunan dan kehutanan, terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.

“Pemerintah harus membenahi tata kelola lingkungan dan perizinan, memastikan korporasi bertanggung jawab, memulihkan ekosistem gambut, serta melindungi masyarakat yang selama ini justru menjadi pihak paling terdampak,” ujar Umi menutup keterangannya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar