Sinergi Inti Plastindo Divestasi 54% Saham Interkayu Senilai Rp31,8 Miliar

Ikhwan Setiawan

Sinergi Inti Plastindo Divestasi 54% Saham Interkayu Senilai Rp31,8 Miliar

Jakarta – PT Singaraja Putra Tbk (SINI) secara resmi melepas kepemilikan mayoritas sahamnya di PT Interkayu Nusantara senilai Rp31,8 miliar pada Selasa, 15 September 2026.

Langkah divestasi ini dilakukan melalui mekanisme penjualan saham yang mencakup 54% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh di Interkayu Nusantara.

Transaksi pengalihan aset tersebut telah diselesaikan oleh perseroan pada Senin, 14 September 2026.

Hendra Hasan Kustarjo tercatat sebagai pihak pembeli yang mengakuisisi seluruh porsi saham yang dilepas oleh emiten berkode SINI tersebut.

Direktur Utama Singaraja Putra, Amir Antelis, menyatakan bahwa aksi korporasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan.

“Transaksi merupakan bagian dari langkah SINI dalam melakukan penataan dan optimalisasi portofolio investasi,” ujar Amir melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin (14/9/2026).

Manajemen menegaskan bahwa divestasi ini merupakan upaya strategis perusahaan dalam mengelola aset agar lebih efisien di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dilaporkan perusahaan, nilai total transaksi sebesar Rp31,8 miliar tersebut telah melalui proses penilaian internal.

Perusahaan memastikan bahwa nilai transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Selain itu, pihak manajemen memberikan klarifikasi terkait hubungan antara pembeli dan perusahaan.

Amir memastikan bahwa Hendra Hasan Kustarjo bukanlah pihak yang terafiliasi dengan PT Singaraja Putra Tbk.

Status tersebut menjadi poin krusial untuk menjaga transparansi tata kelola perusahaan di mata para pemegang saham publik.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa proses pengalihan saham ini terbebas dari segala bentuk benturan kepentingan.

Hal ini disesuaikan dengan kepatuhan terhadap POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis yang lebih luas yang sedang dijalankan oleh perseroan sepanjang tahun 2026.

Dengan melepas kepemilikan di Interkayu Nusantara, SINI kini memfokuskan sumber daya pada lini bisnis utama yang dianggap lebih prospektif.

Keputusan divestasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi arus kas perseroan dalam jangka pendek maupun panjang.

Para investor diharapkan tetap mencermati keterbukaan informasi lebih lanjut terkait dampak keuangan dari pelepasan aset tersebut bagi kinerja laba bersih SINI di kuartal mendatang.

Hingga saat ini, belum ada rencana lanjutan mengenai penggunaan dana hasil penjualan saham tersebut yang diumumkan secara mendetail kepada publik.

Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap langkah strategis yang diambil di tengah dinamika pasar modal yang fluktuatif.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar