BEI Catat 73 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026

Rayhan Akhari

BEI Catat 73 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan terdapat 73 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan interim kuartal I tahun 2026 hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketidakpatuhan ini mencakup keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun kegagalan dalam melunasi denda administratif yang telah ditetapkan oleh otoritas bursa.

Informasi tersebut disampaikan langsung melalui pernyataan resmi bursa pada Kamis (24/9/2026), sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Berdasarkan data terbaru per Jumat (25/9/2026), total emiten yang wajib menyerahkan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 mencapai 904 perusahaan dari total 1.068 perusahaan tercatat di papan bursa.

Sejauh ini, mayoritas emiten telah menunjukkan kepatuhan dengan mencatat 838 perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka.

Rincian kepatuhan tersebut mencakup 831 perusahaan yang menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 tepat waktu.

Selain itu, terdapat satu perusahaan dengan tahun buku Januari yang telah menyerahkan laporan keuangan kuartal I per 30 April 2026.

Dua perusahaan lainnya dengan tahun buku Maret juga tercatat telah memenuhi kewajiban laporan keuangan per 30 Juni 2026.

Tiga perusahaan dengan tahun buku Juni turut melaporkan kinerja keuangan mereka per 31 Maret 2026, yang dalam konteks fiskal mereka merupakan laporan triwulan III tahun 2025.

Satu emiten yang memiliki efek tercatat di bursa luar negeri pun telah memenuhi kewajiban pelaporan interim per 31 Maret 2026 sesuai dengan batas waktu yang berlaku untuk jurisdiksi terkait.

Namun, dari 73 perusahaan yang belum patuh, sebanyak 72 emiten di antaranya belum menyerahkan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai audit akuntan publik hingga batas akhir 29 Juli 2026.

Akibat pelanggaran tersebut, otoritas bursa telah menjatuhkan sanksi berupa suspensi perdagangan saham terhadap 72 emiten tersebut sejak 30 Juli 2026.

Satu perusahaan lainnya tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh akuntan publik hingga tenggat waktu 29 Agustus 2026.

Perusahaan tersebut kini dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta.

Di sisi lain, BEI mengonfirmasi bahwa terdapat 157 perusahaan tercatat yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026.

Angka tersebut termasuk tujuh perusahaan yang baru melantai di bursa atau mencatatkan sahamnya setelah tanggal 31 Maret 2026.

Langkah pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya BEI dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia bagi para investor.

Kepatuhan pelaporan keuangan menjadi indikator utama kesehatan emiten di mata publik.

Otoritas bursa terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban dari emiten-emiten yang masih berada dalam status suspensi maupun yang dikenakan denda.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar