Jakarta – PT Samuel Kripto Indonesia secara resmi memperkuat posisinya dalam industri aset digital nasional dengan bergabung menjadi anggota Indonesia Crypto Exchange (ICEx).
Langkah strategis ini diambil perusahaan tepat setelah mereka mengakhiri status keanggotaannya di Bursa Aset Kripto CFX pada penghujung September 2026 lalu.
Pihak CFX sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pencabutan status keanggotaan PT Samuel Kripto Indonesia berlaku efektif sejak 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas permohonan pengunduran diri secara sukarela yang diajukan oleh pihak Samuel Kripto.
Hanya berselang dua hari setelah resmi keluar dari CFX, Samuel Kripto langsung melakukan peresmian keanggotaan baru mereka di ICEx pada Jumat (2/10/2026).
Seremoni peresmian tersebut diselenggarakan di Menara Imperium, Jakarta, melalui prosesi penyerahan sertifikat dan plakat keanggotaan.
Chief Executive Officer PT Samuel Kripto Indonesia, Miming Satyono, menyatakan bahwa bergabung dengan ICEx merupakan tonggak pencapaian penting bagi perusahaan.
“Samuel Kripto Indonesia sebagai anggota ICEx merupakan milestone penting bagi perjalanan perusahaan,” ujar Miming dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/10/2026) dikutip dari laman resmi perusahaan.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan perwujudan komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih tangguh dan terpercaya di Indonesia.
“Kami melihat kolaborasi ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus membangun ekosistem aset kripto yang semakin kuat, terpercaya, dan relevan bagi perkembangan industri di Indonesia,” jelas Miming, Jumat (2/10/2026).
Perlu diketahui, ICEx merupakan bursa aset digital yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026.
Ekosistem ICEx sendiri telah terintegrasi dengan dua lembaga pendukung utama, yakni PT Kliring Aset Cipta Indonesia (CACI) sebagai lembaga kliring.
Selain itu, terdapat PT Integrasi Kustodian Kripto (ICC) yang berperan sebagai kustodian dalam sistem perdagangan mereka.
Acara peresmian tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi dari Samuel Group maupun manajemen ICEx Group.
Turut hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama ICEx Kai Hamza Pang, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ICEx Rizky Indraprasto, Direktur Utama CACI Andi Nirwoto, serta Direktur Utama ICC Septiyan Andika Isanta.
Miming menegaskan bahwa keanggotaan di ICEx akan menjadi ruang bagi perusahaannya untuk mempererat kolaborasi dengan pelaku industri aset digital lainnya.
“Ke depan, kami ingin terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak dalam ekosistem aset digital serta menghadirkan layanan yang dapat menjawab kebutuhan pengguna dan perkembangan industri,” pungkas Miming, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Samuel Kripto telah mengantongi izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK sejak 24 Maret 2025 melalui Keputusan Nomor KEP-8/D.07/2025.
Perpindahan keanggotaan ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan struktur dan infrastruktur perdagangan aset digital di Indonesia.
Ke depannya, Samuel Kripto berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan ekosistem melalui penguatan tata kelola perusahaan yang lebih baik.





















