BEI dan OJK Genjot Free Float: Investor Siap Serap?

persen

JAKARTA – Pasar modal Indonesia dinilai siap menghadapi kenaikan kepemilikan saham publik atau free float hingga 10%, namun belum jika dipaksakan mencapai 15% dalam waktu dekat. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji usulan perubahan aturan free float yang berlaku di pasar saham Tanah Air.

Menurut pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, apabila free float dipaksakan menjadi 15% dalam waktu dekat, pasar harus menyerap tambahan sekitar Rp200 triliun. Angka ini dinilai sangat besar, mengingat target transaksi harian Bursa hanya Rp14,5 triliun, ujarnya pada Kamis (4/12/2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan kebijakan free float merupakan langkah strategis untuk pendalaman pasar. Tujuannya adalah memastikan pasar modal tidak hanya bertumbuh, tetapi juga semakin dalam, likuid, dan berkualitas.

Mahendra, dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (3/12/2025), menegaskan bahwa likuiditas yang merata adalah fondasi bagi penciptaan harga yang semakin wajar dan pasar yang semakin kredibel.

Data OJK menunjukkan, rata-rata tingkat free float emiten di BEI saat ini sebesar 23,9%. Angka ini merupakan yang terendah dibandingkan negara-negara di kawasan, seperti Filipina (41,18%), Thailand (45,98%), Malaysia (46,99%), Vietnam (50,96%), dan Singapura (68,92%).

Situasi tersebut menyebabkan perdagangan lebih terkonsentrasi pada sebagian kecil emiten besar. Di sisi lain, mayoritas emiten lainnya memiliki likuiditas rendah, spread yang lebar, serta minim partisipasi investor. Untuk itu, OJK menyiapkan kebijakan free float dengan dua pendekatan utama, yakni initial free float dan continuous free float.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, merinci estimasi nilai tambah yang harus diserap pasar apabila kewajiban free float dinaikkan. Jika dinaikkan menjadi 10%, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun. Apabila dinaikkan menjadi 15%, pendanaan yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp203 triliun.

Inarno menambahkan, saat ini sebanyak 751 emiten telah memenuhi syarat jika kewajiban free float ditetapkan 10%, sementara 192 emiten belum memenuhinya. Apabila free float dinaikkan menjadi 15%, hanya 616 emiten yang memenuhi persyaratan, dengan 327 emiten lainnya tidak memenuhi.

Dengan skenario tersebut, OJK melihat perlunya masa transisi untuk menerapkan aturan free float yang baru. Strategi dan proses pembahasan lebih lanjut sedang berlangsung.

Rekomendasi