Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026.
Keputusan penundaan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap belum rampungnya regulasi terkait demutualisasi bursa.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa pihak bursa saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan hukum utama.
“Jadwal penyelenggaraan RUPSLB PT BEI ditunda sementara waktu karena masih menunggu rampungnya POJK sebagai payung hukum pelaksanaan demutualisasi BEI,” ujar Irvan, Sabtu (5/9/2026).
Pihak BEI saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan OJK untuk memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai krusial mengingat demutualisasi akan membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola BEI dalam jangka panjang.
Setelah POJK resmi diterbitkan, manajemen BEI berjanji akan segera mengumumkan jadwal baru pelaksanaan RUPSLB kepada publik.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa draf regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa aturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Sekarang POJK masih dalam finalisasi, kebetulan sedang proses diharmonisasi di Kementerian Hukum dengan Kementerian Hukum. Paling lambat di akhir September 2025,” ungkap Hasan.
Peraturan tersebut nantinya akan mengatur secara teknis mengenai mekanisme demutualisasi serta struktur kepemilikan saham bursa.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pemisahan hak antara pemegang saham dengan hak akses anggota bursa.
“Pemegang saham tidak otomatis sebagai anggota Bursa. Jadi pemegang saham itu tidak boleh mengakses sistem perdagangan kalau bukan anggota Bursa,” jelas Hasan.
Sebaliknya, anggota bursa tetap diberikan hak untuk mengakses fasilitas perdagangan meskipun nantinya tidak lagi memegang status sebagai pemegang saham BEI.
OJK menegaskan bahwa tujuan utama dari demutualisasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan modernisasi pasar modal Indonesia.
Otoritas berharap pihak-pihak yang akan menjadi pemegang saham di tahap awal dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan bursa ke depan.
“Kami harapkan yang nanti akan menjadi pemegang saham Bursa di tahapan awal ini betul-betul yang dipandang akan memberikan nilai tambah dan mendukung pengembangan serta modernisasi Bursa Efek ke depan,” tambah Hasan.
Terkait penentuan sosok pemegang saham baru, OJK menyatakan bahwa proses tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal perusahaan.
Penunjukan tersebut tetap harus mengacu pada POJK yang akan segera terbit, anggaran dasar BEI, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS yang berlaku.






















