BGN Tunggu Restu Kemenkeu Terkait Revisi Aturan Insentif Dapur MBG

Ikhwan Setiawan

BGN Tunggu Restu Kemenkeu Terkait Revisi Aturan Insentif Dapur MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengupayakan perombakan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk mengalihkan sistem pemberian insentif yang sebelumnya bersifat flat menjadi proporsional sesuai dengan jumlah penerima manfaat di setiap dapur.

Saat ini, seluruh dapur MBG menerima insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari tanpa mempertimbangkan tingkat operasional atau volume produksi makanan.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyatakan bahwa proses perubahan aturan tersebut saat ini sedang memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Keuangan.

“Harmonisasi di Kementerian Keuangan butuh waktu. Namun saya berharap sesegera mungkin proses itu selesai, karena seharusnya tidak ada persoalan lagi secara aturan,” ujar Sudaryono saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (17/9), dikutip dari pernyataan resmi di lingkungan parlemen.

Perubahan regulasi ini secara spesifik akan mengatur bahwa SPPG yang tidak beroperasi atau diberhentikan sementara tidak akan lagi menerima insentif.

Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan dibandingkan aturan lama, di mana dapur tetap menerima Rp 6 juta per hari meskipun dalam kondisi tidak beroperasi.

Revisi ini dipandang krusial di tengah upaya efisiensi anggaran program MBG yang kini diproyeksikan berada di angka di bawah Rp 200 triliun.

BGN berencana menetapkan biaya satuan MBG sebesar Rp 15 ribu per porsi untuk menjaga keberlangsungan distribusi nutrisi.

Rincian biaya tersebut mencakup Rp 10 ribu untuk bahan baku, Rp 3 ribu untuk biaya tenaga kerja, serta Rp 2 ribu sebagai insentif dapur per porsi.

Sudaryono menilai sistem pembayaran per porsi ini jauh lebih adil dan akuntabel dibandingkan metode pemberian insentif tetap yang berlaku selama ini.

Selain penyesuaian insentif dapur, BGN juga melakukan langkah efisiensi dengan memangkas jumlah penerima manfaat di sektor pendidikan.

Hingga Kamis (17/9), tercatat sebanyak 276 unit sekolah telah dikecualikan dari program MBG, meningkat signifikan dari 83 unit pada pekan sebelumnya.

Proses penyisiran data sekolah masih terus dilakukan dan angka tersebut berpotensi bertambah seiring dengan evaluasi lapangan yang berkelanjutan.

Pengecualian ini merupakan hasil koordinasi strategis antara BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan pengecualian ini diterapkan secara menyeluruh bagi seluruh siswa di sekolah yang bersangkutan untuk menjaga aspek psikologis.

“Kalau tidak seperti itu, dikhawatirkan jadi preseden buruk dalam hal pendidikan karakter. Kalau anak SMA saya kira sudah mulai paham tentang isu sosial-ekonomi, tapi kalau di SD bisa jadi satu kesenjangan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, BGN telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 198,9 triliun untuk menjangkau 60,59 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Sektor sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah mendominasi target penerima, dengan total mencapai 24,51 juta siswa.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar