BI Wanti-wanti Core Tak Kembali ke Pola Era Orde Baru

Kholida Rahman

BI Wanti-wanti Core Tak Kembali ke Pola Era Orde Baru

Jakarta – Independensi Bank Indonesia (BI) kini berada di bawah bayang-bayang kekhawatiran serius terkait potensi intervensi pemerintah dalam kebijakan moneter nasional.

Peringatan ini disampaikan oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyusul ditetapkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut dinilai menciptakan celah hukum yang memungkinkan pemerintah mendikte langkah bank sentral, terutama saat ekonomi menghadapi tekanan krisis.

Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menegaskan bahwa indikasi pelemahan otonomi BI sudah terlihat jelas dalam muatan UU P2SK.

“Kalau kita baca UU P2SK yang baru, sebenarnya sudah cukup jelas bahwa independensi Bank Indonesia dilemahkan,” ujar Dipo dalam CORE Midyear Economic Review 2026: Pertaruhan Stabilitas Ekonomi, Rabu (29/7/2026).

Dipo mengungkapkan adanya dorongan dari kelompok tertentu di dalam pemerintahan yang berupaya mengembalikan peran BI ke era sebelum Reformasi 1998.

Pada masa tersebut, bank sentral berada di bawah kendali penuh eksekutif sehingga kebijakan moneter sering kali tidak memiliki kemandirian.

“Memang ada beberapa orang di pemerintahan yang betul-betul percaya bahwa Bank Indonesia itu perannya perlu seperti sebelum 1998,” kata Dipo.

Langkah ini dinilai sangat berisiko karena mengabaikan fondasi tata kelola ekonomi modern yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme bebas dari tekanan politik jangka pendek.

CORE mengingatkan bahwa independensi BI adalah buah dari pelajaran pahit krisis moneter 1997–1998.

Kala itu, dominasi intervensi pemerintah memicu kebijakan pencetakan uang secara berlebihan yang berujung pada hiperinflasi serta kehancuran nilai tukar rupiah.

Pasca-krisis, lahirnya UU Bank Indonesia menjadi tonggak pemisahan tegas antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

“Karena itu, bank sentral harus mampu menolak tekanan untuk melakukan monetisasi defisit agar disiplin fiskal tetap terjaga,” tegas Dipo.

Bentuk kekhawatiran lain muncul dari penerapan mandat ganda (dual mandate) dalam UU P2SK yang mewajibkan BI menjaga stabilitas rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Meskipun model ini lazim diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat, UU P2SK dinilai gagal menetapkan hierarki prioritas yang jelas saat terjadi benturan kebijakan.

BI berpotensi dipaksa mengorbankan stabilitas nilai tukar demi mengejar target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan otoritas politik.

Selain itu, Dipo menyoroti praktik burden sharing saat pandemi COVID-19 yang sempat membuat BI memegang porsi masif Surat Berharga Negara (SBN).

Monetisasi defisit semacam ini dianggap berbahaya jika dijadikan praktik standar dalam pengelolaan keuangan negara.

Menghadapi tantangan tersebut, CORE menekankan pentingnya integritas pemimpin BI di masa depan.

Gubernur BI tidak hanya dituntut memiliki kapasitas teknis yang mumpuni, tetapi juga ketegasan moral dalam menghadapi tekanan eksekutif.

“Selain capable, dia harus berani dan jujur. Yang paling penting, dia harus bisa menyampaikan kondisi apa adanya,” ungkap Dipo.

Hingga hari ini, Kamis (30/7/2026), perdebatan mengenai batas kewenangan BI dan pemerintah masih menjadi sorotan tajam bagi para pelaku pasar keuangan.

Stabilitas ekonomi nasional di masa mendatang dinilai sangat bergantung pada sejauh mana BI mampu mempertahankan posisinya sebagai lembaga independen dari kepentingan politik praktis.BI Wanti-wanti Core Tak Kembali ke Pola Era Orde Baru

Rekomendasi

Tinggalkan komentar