Pemkab Tanah Datar Perkuat Sinergi Hukum Bersama Kejaksaan Negeri

persen

pemkab-dan-kejari-tanah-datar-resmikan-rumah-restorative-justice
Pemkab dan Kejari Tanah Datar Resmikan Rumah Restorative Justice

Batusangkar – Upaya meminimalisir pelanggaran hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar kini diperkuat melalui kehadiran Rumah Restorative Justice. Fasilitas ini diresmikan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026).

Kepala Kejari Tanah Datar, Ryan Palasi, menegaskan bahwa Rumah Restorative Justice dihadirkan sebagai wadah mediasi bagi tindak pidana ringan. Ia menilai, tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau, sehingga musyawarah menjadi solusi yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan.

Selain meresmikan fasilitas tersebut, kerja sama ini juga menjadi landasan bagi Kejari untuk memberikan pendampingan hukum perdata maupun tata usaha negara kepada perangkat daerah. Ryan berkomitmen memberikan pertimbangan hukum agar setiap program kerja pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Kami ingin seluruh program pembangunan daerah tetap berada dalam koridor undang-undang,” tegas Eka.

Bupati juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Restorative Justice secara maksimal. Menurutnya, kehadiran fasilitas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh warga.

Rekomendasi