Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dalam rapat paripurna, Selasa (9/6). Pengesahan ini dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri merampungkan pembahasan dalam waktu 15 hari.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan selama dua pekan tersebut telah memenuhi unsur partisipasi bermakna. Selama periode 25 Juni hingga kemarin, pihaknya mengklaim telah menerima ratusan masukan melalui 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut Habiburokhman, masukan tersebut melibatkan 15 pakar hukum, dua pakar kesehatan masyarakat, 15 ahli, serta enam kelompok masyarakat dan tiga kelompok mahasiswa. Ia menyebut bahwa sekitar 90 persen aspirasi reformasi kepolisian dari masyarakat sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Oleh karena itu, revisi UU Polri ini difokuskan pada delapan poin utama yang mencakup:
1. Penegasan arah transformasi Polri yang transparan dan profesional.
2. Penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi.
3. Jaminan netralitas dan profesionalitas dalam pembinaan karier SDM.
4. Optimalisasi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.
5. Pengaturan ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi sesuai putusan MK.
6. Penyesuaian batas usia pensiun dan aturan pemberhentian anggota.
7. Internalisasi kurikulum pendidikan yang demokratis dan ramah HAM.
8. Penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyetujui pengesahan ini setelah menyinkronkan empat poin tambahan. Selain isu usia pensiun dan jabatan di luar kepolisian, pemerintah menekankan pentingnya penguatan tanggung jawab Kapolri terkait sarana prasarana, penyesuaian tugas pokok, akomodasi penyandang disabilitas dalam rekrutmen, serta pemenuhan hak-hak anggota Polri.
Mewakili presiden, Supratman menyatakan pemerintah sepakat dengan perubahan ketiga UU Polri tersebut setelah menampung pandangan dari seluruh fraksi di DPR. Meski demikian, Habiburokhman tidak merinci secara spesifik pasal mana saja yang mengalami perubahan substansial akibat masukan publik selama proses pembahasan berlangsung.
























