JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga kuat akan menerapkan praktik “ijon pajak” guna mengamankan target setoran penerimaan negara. Langkah kontroversial ini mencuat setelah realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai 70,2% dari proyeksi.
Praktik ijon pajak sendiri adalah mekanisme meminta wajib pajak (WP) untuk melunasi kewajiban perpajakan tahun depan pada tahun berjalan. Tujuannya tidak lain untuk menutup potensi kekurangan penerimaan di penghujung tahun anggaran.
Data Kemenkeu menunjukkan, penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2025 baru terkumpul Rp1.459 triliun. Angka ini baru 70,2% dari proyeksi laporan semester (lapsem) I/2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun. Kondisi ini juga diperkirakan membuat defisit APBN melebar dari target UU 2,53% menjadi 2,78% terhadap PDB.
Menanggapi situasi ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memprediksi risiko kekurangan penerimaan pajak (shortfall) akan cukup besar. Meski demikian, ia memperkirakan defisit masih akan terkendali di bawah batas 3% terhadap PDB.
“Shortfall penerimaan pajak akan relatif besar, tetapi defisit akan terjaga di bawah 3% PDB, kendati sangat dekat level 3%,” papar Wijayanto pada Minggu (14/12/2025).
Wijayanto menambahkan, situasi ini diperparah dengan lambatnya penyerapan anggaran oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Berdasarkan pembukuan APBN hingga akhir Oktober 2025, belanja pemerintah pusat baru terealisasi Rp1.879,6 triliun, atau 70,6% dari proyeksi Rp2.663,4 triliun.
Sementara itu, anggaran transfer ke daerah (TKD) telah terserap Rp713,4 triliun, atau 82,6% dari proyeksi Rp864,1 triliun. Dengan penerimaan negara yang belum optimal mendekati akhir tahun, Wijayanto meyakini pemerintah berpotensi melakukan ijon pajak.
“Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak; paling tidak ini informasi yang beredar dari para pelaku usaha,” ungkap ekonom yang pernah menjadi penasihat ekonomi untuk Gubernur Jakarta hingga Wakil Presiden tersebut.






















