Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga perusahaan besar, tidak dipungut biaya sepeser pun. Kebijakan ini diberlakukan guna memangkas hambatan administratif yang selama ini dianggap menyulitkan pelaku ekonomi dalam melegalkan bisnis mereka.
NIB kini memegang peranan krusial sebagai syarat mutlak aktivitas bisnis di Indonesia. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha tidak hanya dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, tetapi juga kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas strategis, seperti pembiayaan perbankan formal serta kesempatan untuk terlibat dalam tender proyek pemerintah.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan bahwa masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat miskonsepsi bahwa pengurusan izin usaha merupakan proses yang rumit, mahal, dan hanya diperuntukkan bagi sektor usaha skala besar. Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai nol rupiah untuk penerbitan NIB.
Untuk memastikan kebijakan ini tersosialisasi dengan baik dan meminimalisir praktik pungutan liar atau hoaks, pemerintah menerjunkan relawan Garda Transfumi. Relawan ini bertugas mendampingi serta mengedukasi pelaku usaha di lapangan secara langsung. Pembebasan biaya ini berlaku menyeluruh, baik bagi usaha mikro perorangan, maupun badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) saat melakukan pendaftaran awal di sistem Online Single Submission (OSS).
Selain gratis, transformasi digital melalui sistem OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) juga telah meningkatkan efisiensi waktu secara drastis. Jika sebelumnya pengurusan perizinan memakan waktu berhari-hari, kini penerbitan NIB dapat diselesaikan hanya dalam durasi 5 hingga 10 menit melalui aplikasi OSS yang tersedia di ponsel pintar. Prosedur pendaftarannya pun cukup sederhana, yakni dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel aktif, dan nomor WhatsApp.
Setelah NIB diterbitkan secara real-time, pelaku usaha diarahkan untuk mengintegrasikan dokumen tersebut dengan sertifikasi lanjutan. Bagi sektor makanan dan minuman, NIB menjadi fondasi untuk mengurus sertifikasi halal, SNI Bina UMK, maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Meskipun pengurusan mandiri melalui sistem pemerintah bersifat gratis, pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus administrasi harus memahami bahwa biaya yang muncul adalah biaya jasa profesional, bukan biaya resmi dari negara. Tarif di tingkat penyedia jasa bervariasi tergantung pada kompleksitas dokumen dan entitas hukum. Untuk usaha perorangan, biaya jasa biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000, sementara untuk badan usaha seperti PT atau CV, biaya jasa profesional berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.500.000. Penggunaan jasa pihak ketiga ini merupakan pilihan bagi pelaku usaha yang menginginkan pendampingan ekstra dalam proses legalitas bisnis mereka.
























