Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode 1 hingga 30 September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton.
Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar US$10,99 atau sekitar 1,10 persen jika dibandingkan dengan periode Agustus 2026 yang berada di posisi US$996,52 per metrik ton.
Penyesuaian harga ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) yang diberlakukan pemerintah sepanjang bulan berjalan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga referensi ini memicu perubahan nominal pungutan yang harus dibayarkan eksportir.
“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389 per MT untuk periode September 2026,” ujar Tommy dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Dasar hukum penetapan BK CPO ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, penetapan PE CPO didasarkan pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Mekanisme penentuan harga referensi sendiri diambil dari rata-rata harga periode 20 Juli hingga 19 Agustus 2026 yang melibatkan tiga sumber harga global.
Data mencatat rata-rata harga di Bursa CPO Indonesia sebesar US$904,75 per metrik ton, sementara di Bursa CPO Malaysia mencapai US$1.110,27 per metrik ton.
Harga di Port CPO Rotterdam tercatat berada di level US$1.548,92 per metrik ton.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga dari ketiga sumber tersebut melebihi US$40, maka perhitungan HR diambil dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan nilai tengah.
Oleh karena itu, perhitungan untuk September 2026 menggunakan data dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Pemerintah juga mengatur tarif BK untuk produk turunan berupa minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar US$33 per metrik ton.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026.
Di sisi lain, komoditas biji kakao juga mengalami kenaikan harga referensi yang cukup signifikan untuk periode September 2026.
Kenaikan ini dipicu oleh kendala produksi di wilayah Afrika Barat akibat gangguan hama serta kondisi cuaca buruk yang disebabkan oleh fenomena El Nino.
“Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September 2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat,” kata Tommy.
Harga referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$5.635,76 per metrik ton, atau naik 3,89 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao kini berada di angka US$5.271 per metrik ton, atau naik 4,07 persen dari periode Agustus.
Untuk sektor kakao, pemerintah menetapkan tarif BK sebesar 7,5 persen dan PE sebesar 7,5 persen.
Seluruh ketentuan mengenai harga referensi dan patokan ekspor ini telah diatur dalam Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026.






















