JP Morgan Soroti Rencana BEI Hapus Batas Harga Saham Rp50

Ikhwan Setiawan

JP Morgan Soroti Rencana BEI Hapus Batas Harga Saham Rp50

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kebijakan strategis untuk menurunkan batas harga minimum atau floor price saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Langkah ini diproyeksikan akan membawa transformasi signifikan terhadap dinamika perdagangan di pasar modal domestik.

Wacana tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan analis pasar keuangan.

Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia, Benny Kurniawan, menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi serta likuiditas pasar secara keseluruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Benny di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

“Kalau misalnya eksekusi itu (penghapusan) dilakukan, floor price Rp 50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” ujar Benny.

Selama ini, batasan harga Rp 50 sering kali dianggap oleh sebagian besar investor sebagai jangkar yang membatasi risiko penurunan harga saham atau downside.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya mekanisme pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi terjadi di luar batas tersebut.

Penghapusan batasan ini diyakini akan menciptakan sentimen positif bagi para pelaku pasar.

“Jadinya kalau misalnya Rp 50 ini dilepas, menurut saya sentimennya harusnya lebih positif,” tutur Benny.

Kebijakan ini juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor asing.

Kondisi pasar modal di Indonesia nantinya akan lebih menyerupai mekanisme di pasar modal global, seperti Amerika Serikat.

Pasar modal di Amerika Serikat diketahui tidak menerapkan aturan floor price dan bahkan mengakomodasi keberadaan saham berkapitalisasi rendah atau penny stock.

Dengan penghapusan batasan Rp 50, mekanisme pembentukan harga saham akan berjalan secara lebih alami.

Struktur pasar yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan bagi investor dalam melakukan transaksi penjualan saham.

Selama ini, terdapat kekhawatiran dari investor terkait kesulitan likuiditas saat ingin melepas kepemilikan saham mereka di pasar reguler.

“Jadinya ya kalau misalnya Rp 50 ini turun, harusnya mekanisme pasar lebih berjalan gitu,” jelas Benny.

Ia menambahkan bahwa ketakutan akan ketidakmampuan menjual kembali aset di masa depan sering kali menjadi kendala bagi investor.

“Dan investor yang mau beli, mereka nggak takut nggak bisa jual. Sekarang kan ada investor yang beli, mereka takut justru nggak bisa jual capitalnya di sana gitu,” kata Benny.

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi pasar agar lebih efisien dan responsif terhadap fundamental perusahaan.

Hingga Jumat (4/9/2026), BEI terus mematangkan kajian terkait dampak teknis dan operasional jika kebijakan penghapusan batasan harga minimum tersebut resmi diterapkan dalam sistem perdagangan saham nasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar