Pemerintah Wajibkan SPBU Swasta Campur Bioetanol Mulai 2026
Jun. 5, 2026
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati bioetanol sebesar 5 persen pada BBM





























