OJK Jatuhkan Sanksi Denda kepada Emiten Grup Salim dan Bakrie

Rayhan Akhari

OJK Jatuhkan Sanksi Denda kepada Emiten Grup Salim dan Bakrie

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap 23 emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga periode 31 Agustus 2026.

Tindakan tegas regulator ini menyasar sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).

Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan tata kelola yang ditetapkan otoritas pasar modal.

Pelanggaran yang dilakukan mencakup ranah transaksi material hingga prosedur penunjukan akuntan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi sanksi tersebut pada Rabu (16/9/2026).

Menurut keterangan Hasan Fawzi, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur penunjukan akuntan publik.

Produsen Sari Roti tersebut terbukti menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2023 dan 2024 tanpa melalui mekanisme yang benar.

Berdasarkan aturan POJK No. 9/2023, penunjukan KAP wajib diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Faktanya, jajaran direksi perusahaan justru melakukan penunjukan tersebut sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan.

Atas kelalaian administratif tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta kepada pihak emiten.

Di sisi lain, PT Bakrie & Brothers Tbk menerima sanksi yang lebih berat akibat pelanggaran terkait ketentuan Transaksi Material.

Perusahaan terkendali BNBR diketahui menerima pinjaman dengan nilai fantastis mencapai Rp 4,816 triliun.

Jumlah pinjaman tersebut setara dengan 115,87% dari total ekuitas perusahaan.

Masalah muncul karena pemberi pinjaman tersebut berbeda dengan pihak yang telah disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS.

Selain itu, transaksi tersebut terindikasi tidak transparan karena tidak menggunakan jasa penilai independen.

Perusahaan juga dinilai lalai karena tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada pihak OJK.

Kegagalan untuk memperoleh persetujuan RUPS atas perubahan pemberi pinjaman ini menjadi dasar utama penegakan aturan.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 17/2020.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa akibat dari serangkaian pelanggaran tersebut, BNBR dikenai denda administratif senilai Rp 1,2 miliar.

Langkah OJK ini mencerminkan pengawasan ketat terhadap emiten guna menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Seluruh 23 emiten yang masuk dalam daftar sanksi diharapkan segera memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Konsistensi regulator dalam menindak pelanggaran diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pasar.

Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur RUPS menjadi poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap emiten demi kepentingan pemegang saham publik.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar