Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun dan Lahan Hutan ke Negara

persen

kejagung-serahkan-rp-10,2-triliun-ke-kas-negara
Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp 10,2 triliun ke kas negara hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam acara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Rabu (13/5/2026). Selain uang tunai, Kejagung juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2,37 hektare.

Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebelum prosesi dimulai, Kejagung menampilkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 di panggung utama sebagai bagian dari seremoni.

Uang yang dipamerkan itu tersusun di sisi kanan, kiri, dan tengah panggung. Tumpukannya diperkirakan mencapai sekitar 3 meter dan memenuhi area utama panggung.

Jumlah yang disetor tersebut terdiri atas denda administratif senilai Rp 3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB serta non-PBB sebesar Rp 6,846 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menyerahkan uang itu secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah itu, Burhanuddin menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare kepada Purbaya.

Lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas guna dikelola.

Dalam kesempatan sebelumnya, Prabowo menyebut pemerintahannya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 31,3 triliun dalam waktu 1,5 tahun. Ia mengatakan dana itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi, uang rampasan negara, hingga denda administratif yang ditangani Kejagung.

“Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini,” kata Prabowo saat menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 10 April 2026.

Prabowo menjelaskan, pada Oktober 2025 Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dari hasil sitaan korupsi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pada Desember 2025, Kejagung kembali menyerahkan Rp 6,6 triliun yang berasal dari rampasan negara dalam perkara korupsi serta penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Kemudian, pada 10 April 2026, Kejagung juga menyerahkan Rp 11,4 triliun hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

“Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp 31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, dana itu bisa digunakan untuk memperbaiki 34.000 sekolah rusak di seluruh Indonesia. Menurut dia, pemerintah telah memperbaiki 17.000 sekolah rusak pada 2025.

“Berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan,” kata Prabowo.

Rekomendasi