Kejaksaan Segel 17.600 Motor Listrik Program MBG di Sentul-Cikarang

persen

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan kendaraan tersebut saat ini masih tersimpan di sejumlah gudang milik pihak penyedia yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan Cikarang, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini diambil sebagai upaya pengamanan dan pendataan aset negara. Pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan fisik secara langsung karena seluruh unit kendaraan tersebut terpantau masih berada di bawah penguasaan pihak penyedia dan belum disalurkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyegelan ini berfungsi sebagai alat pengawasan agar penyidik dapat memantau setiap pergerakan atau potensi pemindahtanganan aset selama proses hukum berlangsung. Dengan status tersegel, pihak penyedia dilarang memindahkan atau menggunakan unit motor listrik tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari tim penyidik kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berjalan.

Syarief menambahkan bahwa angka 17.600 unit merupakan jumlah sementara yang terdata di gudang-gudang utama. Pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan perluasan pengecekan yang dilakukan tim penyidik ke lokasi-lokasi penyimpanan lain yang diduga menjadi tempat penampungan unit motor listrik terkait proyek MBG tersebut.

Meskipun dalam status tersegel, kejaksaan memberikan izin khusus kepada pihak penyedia untuk tetap melakukan perawatan rutin terhadap kendaraan tersebut. Kebijakan ini diambil agar kondisi fisik ribuan motor listrik tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan selama masa penyimpanan. Namun, seluruh aktivitas pemeliharaan harus dilakukan di bawah pengawasan ketat dan sepengetahuan penyidik yang bertugas.

Berdasarkan data penyidikan, pengadaan motor listrik ini merupakan bagian integral dari proyek operasional Program MBG. Nilai kontrak untuk setiap unit motor listrik tersebut tercatat mencapai angka sekitar Rp47 juta per unit. Angka tersebut kini menjadi salah satu poin krusial yang tengah didalami oleh tim penyidik guna memastikan apakah terdapat tindak pidana kerugian keuangan negara dalam proses pengadaannya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program MBG. Para tersangka tersebut antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga telah menahan Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku pihak penyedia, serta Glory Harimas Sihombing yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skema pengadaan yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi