Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yaitu Krisna Murti, membantah keras pernyataan pengacara Elza Syarief terkait potensi penolakan status justice collaborator (JC) kliennya. Krisna menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Sony menerima aliran dana dari tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri, tidak memiliki dasar pembuktian yang sah.
Pernyataan Krisna disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6), sebagai respons atas klaim Elza Syarief yang sempat mendampingi Sony di awal masa penyidikan. Menurut Krisna, Elza tidak pernah menyertakan bukti konkret mengenai aliran dana tersebut. Ia bahkan menyoroti fakta bahwa saat Elza masih menjadi kuasa hukum Sony, Asep Yusuf Somantri belum berstatus sebagai tersangka maupun ditangkap oleh otoritas hukum.
Krisna mempertanyakan validitas informasi yang disampaikan Elza ke publik. Ia menilai bahwa mantan pengacara kliennya tersebut tidak memiliki kapasitas atau data yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai substansi perkara. Mengingat durasi pendampingan Elza yang sangat singkat, Krisna menganggap pernyataan tersebut cenderung spekulatif dan tidak mencerminkan fakta yang ada di ruang pemeriksaan.
Dalam upaya membela kredibilitas kliennya, Krisna memaparkan bahwa Sony justru telah menunjukkan iktikad baik dan kooperatif selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Sebagai bagian dari syarat pengajuan status justice collaborator, Sony disebut telah memberikan keterangan tambahan yang signifikan kepada penyidik. Salah satu informasi krusial yang diungkap adalah penambahan jumlah pihak yang diduga meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dari 26 nama menjadi 41 nama.
Selain itu, Sony juga memberikan keterangan mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp300 miliar. Krisna berpendapat bahwa pengungkapan detail-detail baru tersebut merupakan bukti nyata kejujuran kliennya dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kasus korupsi yang lebih luas.
Bagi pihak Sony, pengungkapan mengenai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut adalah bukti bahwa kliennya tidak menutupi fakta. Krisna menegaskan kembali bahwa keputusan akhir mengenai pemberian status justice collaborator sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung, bukan berdasarkan opini pihak luar yang tidak terlibat dalam proses pemeriksaan saat ini.
Sebelumnya, Elza Syarief melalui keterangan kepada media menyatakan keraguannya terhadap peluang Sony memperoleh status justice collaborator. Elza mengklaim menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Sony kepada penyidik, termasuk mengenai keterlibatan sejumlah pihak dengan nama besar dalam perkara korupsi MBG tersebut. Namun, pihak Sony menepis keraguan tersebut dengan menekankan bahwa mereka tetap fokus pada prosedur hukum formal dan kooperasi penuh dengan penyidik untuk membuktikan transparansi dalam pengungkapan kasus ini.






















