Batusangkar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat bekerja sama dalam penerapan pidana sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Indojolito Batusangkar, Senin (1/12/2025).
Kepala Kejari Batusangkar, Anggiat AP Pardede, dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, secara langsung menandatangani perjanjian tersebut.
Kerja sama ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara Kejari dan Pemkab dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi, serta meningkatkan kesadaran hukum para pelaku tindak pidana.
Landasan utama penerapan pidana kerja sosial ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 85, yang mengatur pidana kerja sosial untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun atau denda kategori II.
Penerapan pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia, yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
KUHP Nasional mengatur pidana pokok berupa pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana penjara yang selama ini diterapkan.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, dan Asisten Administrasi Umum.




















