Pemprov Jakarta Godok Rencana Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Secara Bertahap

Ikhwan Setiawan

Pemprov Jakarta Godok Rencana Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Secara Bertahap

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun skema penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik yang selama ini menikmati fasilitas pembebasan pajak.

Langkah ini diambil menyusul adanya potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai Rp 2 triliun setiap tahun akibat kebijakan insentif pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa penyesuaian tarif nantinya tidak akan diberlakukan secara drastis sebesar 100 persen.

“Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap. Ada simulasi dan sebagainya,” ujar Firdaus saat ditemui di sela acara Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).

Ia menekankan bahwa simulasi tersebut bertujuan untuk mengukur dampak fiskal terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, pendapatan dari sektor pajak ini harus memberikan implikasi nyata bagi kepentingan publik.

“Implikasi untuk kepentingan publik seperti apa, jadi jangan cuma masuk kantong,” kata Firdaus.

Meski pajak akan dikenakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pengguna kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan.

Fasilitas yang tetap berlaku di antaranya adalah tarif pajak yang relatif lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional serta pengecualian dari aturan ganjil-genap.

Firdaus menambahkan, pungutan pajak ini juga dipersiapkan untuk memperkuat struktur fiskal daerah dalam menghadapi tantangan masa depan.

Salah satu tantangan yang disorot adalah penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari komponen kendaraan listrik nantinya.

Selain penyesuaian PKB, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji penerapan skema push and pull untuk menekan tingkat emisi di ibu kota.

Strategi ini dilakukan dengan cara mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum melalui pemberian akses gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Pemerintah juga mulai mempertimbangkan penerapan disinsentif bagi kendaraan yang terbukti menghasilkan polusi tinggi.

“Kalau kendaraannya kemudian menghasilkan polusi, dia enggak boleh beroperasi atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat,” tegas Firdaus.

Rencana ini menuai kritik dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menilai wacana penyesuaian pajak tersebut sebagai langkah mundur yang berisiko memperburuk kualitas udara di Jakarta.

“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulisnya.

KPBB menegaskan bahwa insentif pajak kendaraan listrik merupakan instrumen krusial dalam mengendalikan polusi udara.

Organisasi tersebut mendesak Pemprov DKI untuk tetap konsisten menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Alih-alih mengurangi insentif, KPBB menyarankan pemerintah untuk segera mengesahkan skema pajak emisi sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan berpolutan tinggi.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar