Jakarta – Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan pengawasan ketat terhadap kondisi fiskal di berbagai daerah yang dilaporkan mengalami kendala keterbatasan anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya sudah memegang data komprehensif mengenai daerah-daerah yang menghadapi masalah likuiditas keuangan.
Namun, langkah intervensi pemerintah masih tertahan karena menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak bisa terburu-buru mengambil kebijakan tanpa adanya restu dari kepala negara.
“Kami memang sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit. Ngaku kan begitu. Kita kan ngelihat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7), dikutip dari lembaran resmi keterangan pers kementerian.
Pemerintah sebenarnya telah mengantongi angka pasti terkait kebutuhan dukungan fiskal untuk daerah-daerah tersebut.
Kendati demikian, data tersebut belum bisa dipublikasikan kepada khalayak luas.
Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi prasyarat mutlak sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
“Sekarang sih kami sudah punya angka tertentu, tapi belum bisa kami umumkan. Kenapa? Karena saya masih belum dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kementerian Dalam Negeri. Betul enggak yang kita propose itu,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari transkrip resmi konferensi pers APBN KiTa.
Dalam waktu dekat, Menteri Keuangan dijadwalkan akan melakukan pembahasan mendalam dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyinkronkan data keuangan daerah dengan realitas di lapangan.
Pemerintah berencana memanfaatkan instrumen Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu solusi untuk menyeimbangkan fiskal daerah.
Purbaya menyebutkan bahwa regulasi terkait DBH memungkinkan penyesuaian berdasarkan kondisi keuangan pemerintah pusat dan kapasitas fiskal daerah.
“Ini DBH kan di undang-undangnya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. Jadi kami lihat dulu seperti apa, dan kami pertimbangkan juga daerah-daerah yang kurang seperti apa,” terangnya, dikutip dari catatan rapat koordinasi kementerian.
Selain itu, Kementerian Keuangan secara rutin memantau posisi dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut telah terserap secara optimal untuk pembangunan atau justru mengendap.
Pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk mencegah terjadinya krisis anggaran di tingkat daerah yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Purbaya menjamin bahwa pemerintah akan mengambil langkah antisipatif agar tidak ada daerah yang mengalami kegagalan operasional.
“Kami akan minta petunjuk presiden bagaimana untuk mengatasi. Jadi kita akan pastikan bahwa tidak ada daerah yang betul-betul collapse gara-gara enggak ada anggaran,” tegasnya, dikutip dari dokumentasi resmi kementerian.
Hingga hari ini, Rabu (22/7/2026), pemerintah masih memfinalisasi skema dukungan tersebut sembari menanti arahan strategis dari Presiden terkait mekanisme penyaluran dana tambahan bagi daerah yang membutuhkan.























