Kemenkeu: Purbaya Tak Terlibat Penyitaan Uang Korupsi

persen

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas membantah klaim yang beredar di media sosial yang menyebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai dalang di balik penyitaan uang hasil korupsi. Kemenkeu menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.

Informasi yang beredar diunggah oleh akun Instagram @wijaya27071. Kemenkeu melalui akun X @PPIDKemenkeu menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.

Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya.

Sebelumnya, akun @wijaya27071 mempertanyakan penyitaan uang triliunan rupiah oleh aparat penegak hukum. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyerahkan hasil denda administrasi kehutanan serta rampasan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp6,62 triliun.

Penyerahan uang itu disaksikan oleh Menkeu Purbaya, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Presiden Prabowo Subianto. Uang rampasan tipikor berasal dari pemulihan kerugian negara terkait kasus izin ekspor CPO dan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Akun @wijaya27071 mempertanyakan mengapa penyitaan uang baru dilakukan sekarang, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat. Akun tersebut mengklaim hal ini karena menunggu “surat sakti pemutihan” dari Purbaya yang tidak pernah terbit.

Akun tersebut juga membandingkan dengan kasus lain yang ditangani Kejagung, seperti tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan kasus timah di PT Timah Tbk (TINS), di mana uang rampasan atau sitaan tidak pernah muncul.

Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab memasukkan uang itu ke negara. Ia menegaskan tidak akan memberikan “surat sakti” dan akan menindak tegas jika ada yang bermain petak umpet.

Dana yang diserahkan Satgas PKH dan Kejagung akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya, Rp2,34 triliun dari denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp4,28 triliun dari rampasan tipikor yang ditangani Kejagung.

Menkeu Purbaya menyebut dana tambahan ini bisa digunakan untuk penanggulangan bencana atau menambal defisit APBN. Ia juga mempertimbangkan penggunaannya untuk belanja pada APBN 2026, namun prioritasnya adalah menambal defisit APBN.

Satgas PKH juga telah menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 ha. Selama 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali perkebunan seluas 4,08 juta ha, atau 400% dari target, dengan nilai indikasi lahan lebih dari Rp150 triliun.

Rekomendasi