Kemenkeu Siap Ambil Alih Saham KCIC, Aturan Sedang Digodok

Ikhwan Setiawan

Kemenkeu Siap Ambil Alih Saham KCIC, Aturan Sedang Digodok

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah memproses langkah strategis untuk mengambil alih kepemilikan saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang saat ini dipegang oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Upaya pengambilalihan ini dilakukan dengan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang merampungkan regulasi tersebut agar proses transisi kepemilikan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah Cq. Kementerian Keuangan,” ujar Evita dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (9/10/2026).

Langkah ini mencakup pengalihan porsi kepemilikan saham sebesar 60 persen yang selama ini dikuasai oleh konsorsium BUMN.

Konsorsium PSBI tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga, dan PTPN.

Sementara itu, sisa 40 persen saham PT KCIC tetap dimiliki oleh pihak konsorsium asal China, yakni Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Evita menekankan bahwa Perpres tersebut tidak hanya mengatur pengalihan saham, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi penyelesaian kewajiban utang proyek kereta cepat Whoosh.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara menyeluruh, hati-hati, dan terukur.

“Prinsip yang kita usung disini ada dua yaitu pertama layanan Whoosh harus tetap berjalan dengan baik karena sudah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat atau layanan publik, kemudian kita juga menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan,” jelasnya.

Dalam penyusunan kebijakan ini, Kementerian Keuangan turut menggandeng Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan BPI Danantara Indonesia.

Koordinasi lintas instansi ini dilakukan untuk memetakan pembagian peran, hak, serta kewajiban masing-masing pihak pasca-pengalihan saham.

Pemerintah menargetkan bahwa melalui penataan ini, pengelolaan proyek kereta cepat dapat berlangsung lebih efektif, prudent, dan akuntabel.

Sebelumnya, rencana pengalihan saham ini telah dibahas intensif antara pihak Kementerian Keuangan dengan Danantara.

Skema yang dirancang melibatkan pengalihan saham BUMN melalui Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Meski sempat dijadwalkan pada pertengahan September 2026, proses tersebut mengalami penundaan dan kini terus dimatangkan di bawah kepemimpinan baru.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menambahkan bahwa pemerintah terus mengkaji skema terbaik agar beban fiskal dapat diminimalisir tanpa mengorbankan operasional kereta cepat.

“Whoosh ini terus dikaji. Tentu saja ini, kan, bagaimana kita, yang penting, kan, jangan sampai Whoosh ini berhenti. Service, pelayanan dari Whoosh ini terus jalan. Kita minimize kepada impact pada beban fiskalnya bisa di-minimize,” tegas Juda dalam kesempatan terpisah pada Kamis (1/10/2026).

Rekomendasi

Tinggalkan komentar