Kisah Mantan Jurnalis Andi Saputra, Hakim yang Putuskan Nadiem Tak Bersalah

persen

Jakarta – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Andi Saputra, mencuri perhatian publik setelah menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi secara tegas menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.

Andi berargumen bahwa mantan menteri tersebut harus dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Ia menilai bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa.

Selain itu, Andi juga menyoroti ketiadaan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Menurut pandangannya, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tidak mampu membentuk kesimpulan kausalitas yang sempurna terkait keterlibatan terdakwa.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Andi saat membacakan pertimbangannya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dari seluruh puzzle fakta yang disusun berdasarkan persesuaian alat bukti, tidak ditemukan adanya niat jahat sebagai menteri untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Latar belakang Andi Saputra sendiri cukup unik bagi seorang hakim yang menangani perkara korupsi besar.

Ia merupakan sosok yang lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.

Andi menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 2006.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan menyelesaikan studinya pada tahun 2017.

Sebelum mengabdi sebagai hakim, Andi dikenal sebagai jurnalis senior yang malang melintang di dunia media massa selama 18 tahun.

Karier jurnalistiknya dimulai saat ia menjadi wartawan Koran Sindo pada periode 2006 hingga 2007.

Selanjutnya, ia mengabdi sebagai wartawan di detikcom selama 17 tahun, yakni dari tahun 2007 hingga 2024.

Kiprahnya di dunia kewartawanan juga ditandai dengan perannya sebagai Ketua Ikatan Wartawan Hukum, baik secara de facto maupun melalui kongres perdana pada tahun 2024.

Transisi karier Andi menuju kursi hakim dimulai ketika ia mengikuti serangkaian seleksi panjang untuk hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI.

Proses tersebut melibatkan rangkaian wawancara ketat mengenai hukum korupsi dan hukum pidana yang diuji langsung oleh para hakim agung, mantan hakim agung, panitera, serta hakim tinggi dari internal Mahkamah Agung (MA).

Setelah melewati seluruh tahapan seleksi yang panjang, nama Andi Saputra diumumkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu dari 12 hakim ad hoc tipikor tingkat pertama pada Kamis (11/7/2024).

Penunjukan tersebut membawa Andi menjadi salah satu hakim anggota dalam majelis yang memeriksa perkara yang menyeret nama mantan Mendikbudristek tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar