OJK Siapkan Aturan Baru, Danantara Berpeluang Kuasai Saham BEI

persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan penyusunan aturan turunan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengubah status bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas perusahaan yang lebih mandiri.

Proses demutualisasi ini menjadi krusial karena selama ini BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang juga bertindak sebagai anggota bursa.

Struktur lama tersebut menyebabkan adanya potensi benturan kepentingan antara fungsi pengelolaan bursa dan kepentingan anggota.

Melalui demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan bursa akan dipisahkan secara tegas agar pengelolaan bursa lebih profesional.

Independensi bursa yang baru diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku pasar, termasuk investor ritel secara lebih adil.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi tersebut membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi pihaknya kini sedang merumuskan draf Peraturan OJK (POJK) terkait transisi kelembagaan tersebut.

“Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya. Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual,” ujar Hasan dalam acara Investor Day di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Transformasi ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi BEI untuk mengejar profitabilitas dan membagikan dividen kepada pemegang saham.

Meskipun berorientasi pada profit, OJK menegaskan bahwa BEI akan tetap mengedepankan fungsi pengawasan pasar yang berpihak pada publik.

“Tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan,” kata Hasan menambahkan.

OJK menargetkan aturan turunan ini dapat rampung dalam waktu tiga bulan ke depan tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Proses penyusunan saat ini telah masuk dalam tahap drafting dan akan segera diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK.

“Jadi karena tidak lagi menunggu PP sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner di OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” jelas Hasan.

Berdasarkan Pasal 8B UU P2SK, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek.

Regulasi tersebut juga secara eksplisit menekankan kewajiban untuk tetap mempertahankan independensi bursa efek meskipun terdapat perubahan komposisi pemegang saham.

Pemisahan fungsi ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.

Dengan tata kelola perusahaan yang lebih modern, BEI diharapkan dapat beroperasi lebih efisien dan transparan dalam menjalankan tugas operasionalnya.

Seluruh pihak terkait kini sedang mengoordinasikan aspek teknis agar transisi menuju entitas perusahaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas perdagangan di lantai bursa.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar