KLH Usul Ratusan Ribu Hektare Lahan Sumatra Bebas Pembangunan

Ikhwan Setiawan

KLH Usul Ratusan Ribu Hektare Lahan Sumatra Bebas Pembangunan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menetapkan ratusan ribu hektare lahan di tiga provinsi di Sumatra sebagai zona terlarang bagi pembangunan baru.

Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan daya dukung lingkungan.

Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi fokus utama karena tingginya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, menyatakan bahwa pengembangan kawasan di wilayah tersebut telah melampaui batas ambang kemampuan lingkungan.

Data KLH mencatat potensi ketidaksesuaian tata ruang di Aceh mencapai 59,23 persen.

Sementara itu, Sumatera Barat mencatatkan angka ketidaksesuaian sebesar 41,67 persen dan Sumatera Utara sebesar 32,14 persen.

“Kemudian kita juga mengevaluasi lebih lanjut, kita berikan rekomendasi ini ke Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang,” ujar Sigit dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Selasa (21/7/2026), dikutip dari laporan resmi kementerian.

Rekomendasi strategis yang dikeluarkan mencakup tiga kategori utama, yakni menghindari pembangunan baru (avoid), meminimalkan beban kawasan (minimize), dan memulihkan fungsi lingkungan (restore).

Untuk kategori penghindaran pembangunan (avoid), KLH menetapkan seluas 88 ribu hektare di Aceh, 172 ribu hektare di Sumatera Utara, dan 61 ribu hektare di Sumatera Barat.

Area yang masuk dalam kategori ini umumnya merupakan zona sempadan atau kawasan dengan kerentanan tinggi terhadap banjir dan tanah longsor.

Selain pembatasan pembangunan, KLH merekomendasikan penerapan konstruksi tahan bencana serta konservasi tanah dan air pada area seluas 2 juta hektare di Aceh dan 4,5 juta hektare di Sumatera Utara.

Upaya pemulihan fungsi lindung melalui rehabilitasi vegetasi dan restorasi ekosistem juga menjadi prioritas pada 2,5 juta hektare lahan di Aceh dan 1,5 juta hektare di Sumatera Utara.

Koordinasi lintas sektoral kini tengah diperkuat untuk memastikan rekomendasi ini segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

“Di level nasional itu ada Satgas Restorasi yang ketuanya Menteri Dalam Negeri. Jadi semua mulai kegiatan restorasi sungainya, sampahnya, dan lain sebagainya dikoordinasikan oleh Mendagri, termasuk pembiayaannya kemarin dimasukkan secara khusus oleh Bappenas,” tutur Sigit sebagaimana disadur dari keterangan resminya.

Kebijakan penataan ulang ini juga akan menyasar sektor korporasi yang beroperasi di Sumatra.

Saat ini, KLH sedang merampungkan proses audit lingkungan terhadap sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan.

“Mungkin ada yang enggak boleh ada kegiatan lagi, mungkin kegiatannya diminimalisasi, mungkin ada lokasi-lokasi yang juga perlu pemulihan, konsepnya sama,” ungkap Sigit dalam keterangan pers yang sama.

Hasil audit tersebut nantinya akan menentukan apakah izin operasional perusahaan perlu direvisi demi menjaga keberlanjutan ekosistem.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar