Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam skandal dugaan rasuah terkait fasilitas kredit di PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Kasus ini menyeret keterlibatan antara pihak PPA dengan PT Bintan Abadi Sempurna (BAS), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan dan investasi batu bara.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IT selaku Manajer Investasi PPA, FSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional BAS, serta FH selaku Direktur BAS.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi penahanan dua di antara tiga tersangka tersebut.
“Para penyidik telah melakukan penahanan pada dua orang tersangka, yakni IT dan FSN,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi kepolisian.
Tersangka FH, menurut Ahmad, saat ini tidak ditahan bersama IT dan FSN karena statusnya yang telah menjadi narapidana.
“Sementara FH telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani pidana di Lapas Salemba,” tutur Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa FH sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah atas kasus penipuan yang ditangani kepolisian pada tahun 2022.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kaitan antara perkara penipuan terdahulu dengan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang disidik.
Pihak penyidik menilai kasus ini sebagai persoalan serius karena menyangkut perusahaan pelat merah.
Tindak pidana ini diduga telah mencederai tata kelola investasi yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel di perusahaan milik negara.
Proses penyidikan terkait perkara ini tercatat telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak awal 2024.
Penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara atau dinyatakan P21 pada awal tahun ini.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap kedua kepada Kejaksaan Agung,” kata Ahmad menjelaskan langkah hukum selanjutnya.
Setelah berkas diterima, pihak Kejaksaan Agung akan menyusun dokumen dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Ahmad menegaskan bahwa kasus korupsi PPA dan BAS ini berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan isu korupsi batu bara lainnya yang sempat mencuat ke publik.
“Perkara ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada 2019-2020. Jadi, tidak ada kaitannya dengan perkara pasokan batubara PLN,” tegas Ahmad saat memberikan klarifikasi di hadapan wartawan.
Langkah penahanan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam mengusut tuntas penyimpangan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, pihak penyidik terus melengkapi administrasi hukum agar kasus tersebut dapat segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.























