Jakarta – Pemerintah kini tengah merampungkan draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital yang akan mengatur secara spesifik layanan ojek daring (ojol), termasuk pengiriman logistik dan makanan.
Regulasi ini disusun sebagai respons atas perbedaan karakteristik operasional antara layanan transportasi penumpang dan pengantaran barang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pemisahan aturan ini sangat krusial karena pola perjalanan serta mekanisme perhitungan tarif antar kedua layanan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.
“Ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau pengantaran orang kan point-to-point. Tapi kalau hantaran barang maupun hantaran makanan itu kan bisa one-to-one point-to-point atau one-to-many,” ujar Menhub Dudy di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8).
Menurut Dudy, layanan penumpang umumnya bersifat searah dari satu titik ke titik tujuan, sehingga kalkulasi tarif relatif lebih sederhana berdasarkan jarak tempuh.
Sebaliknya, pengiriman barang atau makanan sering melibatkan satu pengemudi yang harus melayani banyak titik tujuan atau one-to-many.
Pemerintah berencana mencermati komponen biaya tambahan, terutama terkait jarak tempuh ekstra yang dilakukan pengemudi saat mengantarkan pesanan ke berbagai lokasi berbeda.
“Kami menyampaikan kalau mau pakai referensi tarif, itu bisa menggunakan referensi tarifnya kami. Karena kan tetap saja sekian kilometer itu biayanya berapa. Tapi additional kilometer-nya itu yang mungkin harus dihitung lagi,” imbuhnya dalam kesempatan yang sama.
Dudy menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyusun skema tarif agar tidak menimbulkan misinterpretasi di tingkat pengemudi.
Ia mengambil analogi operasional PT Pos Indonesia di masa lalu sebagai perbandingan, di mana satu kurir mampu membawa ratusan surat dalam satu perjalanan.
“Zaman pos dulu, tukang pos itu kan mengantar bisa sekian ratus surat. Nah itu cost-nya seperti apa? Itu yang harus dicermati betul,” jelas Dudy.
Pemerintah juga memastikan bahwa penetapan tarif akan mempertimbangkan biaya operasional dasar seperti konsumsi bahan bakar dan perawatan kendaraan.
Komponen-komponen tersebut menjadi fondasi utama dalam menentukan harga per kilometer yang adil bagi mitra pengemudi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa aspek kompleksitas barang dan risiko pengiriman juga masuk dalam perhitungan formula bagi hasil.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara margin keuntungan perusahaan aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi agar ekosistem digital tetap berkelanjutan.
Pembagian wewenang dalam draf Perpres ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR, di mana Kementerian Komunikasi dan Digital akan fokus pada pengaturan mitra kurir barang dan makanan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan tetap memegang kendali atas regulasi transportasi angkutan orang.
Kementerian UMKM juga dilibatkan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada para mitra pengemudi.
Hingga saat ini, simulasi tarif telah dilakukan namun hasilnya masih dalam tahap harmonisasi dan belum dapat dipublikasikan secara luas.
Pemerintah berencana melibatkan organisasi pengemudi serta pihak aplikator dalam diskusi final sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan.
Targetnya, seluruh ketentuan teknis dan legalitas ini dapat rampung pada akhir Agustus 2026.
























