Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya potensi kebocoran dalam proses restitusi pajak tahun lalu. Nilai kebocoran tersebut diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Restitusi pajak sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Purbaya merasa laporan restitusi tahun 2025 yang diterimanya kurang jelas.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Saat ini, audit tengah dilakukan terhadap restitusi di sektor sumber daya alam dan sektor lainnya untuk periode 2020 hingga 2025.
Audit internal Kementerian Keuangan akan fokus pada tahun 2025. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengaudit periode 2020 hingga 2025.
“Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita pengen itu. Jadi sekarang kita perketat,” tegas Purbaya.
Pemerintah tidak ingin restitusi diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Purbaya mencontohkan praktik di industri batu bara yang dapat mengajukan restitusi PPN hingga sekitar Rp25 triliun per tahun.
“Itu enggak benar. Hitungannya ini, ini, ini lah. Filosofinya kan enggak gitu. Restitusi kan kalau PPN lebih dibalikin kan,” jelasnya.
Purbaya menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan penyimpangan dalam proses restitusi pajak, baik dari pihak eksternal maupun internal.
“Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Itu akan kita beresin sekarang. Kalau yang main-main nanti kita kurangin, kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” ancam Purbaya.
BPKP menargetkan audit tersebut rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Purbaya berharap hasilnya sudah terlihat pada kuartal II, sehingga sumber potensi kebocoran dapat segera diidentifikasi.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026, Purbaya juga menyoroti lonjakan restitusi pajak yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menilai hal ini akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak neto.
Menurut Purbaya, besarnya restitusi perlu dicermati karena memengaruhi kinerja pendapatan negara, meskipun penerimaan pajak bruto menunjukkan pertumbuhan tinggi.
“Tahun lalu restitusi kita jebol Rp361 triliun. Itu naik hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun 2024,” ungkap Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa pada Januari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 30,8 persen dibandingkan Januari tahun sebelumnya.
Jika laju pertumbuhan ini dapat dijaga hingga akhir tahun, penerimaan pajak berpotensi melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2026.
“Kalau pertumbuhan ini bisa kita jaga, akhir tahun kita bisa dapat pajak sekitar Rp2.492 triliun. Ini sudah di atas target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun,” paparnya.
Namun, Purbaya menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil secara utuh karena besarnya faktor pengurang dari restitusi pajak. Ia menyebut lonjakan restitusi pada 2025 dipengaruhi oleh pemindahan restitusi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Itu karena restitusi tahun 2023 dan 2024, dua tahun berturut-turut, dipindahkan ke tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Purbaya, jika faktor tersebut tidak terjadi dan perhitungan dilakukan dengan pola yang sama, nilai restitusi pada tahun berjalan seharusnya lebih rendah.
“Dengan perhitungan yang sama, kalau enggak ada angka itu, saya pikir tahun ini restitusi paling sekitar Rp270 triliun,” katanya.
Ia menilai penurunan nilai restitusi tersebut akan memberikan ruang tambahan bagi penerimaan pajak neto dan memperbaiki kinerja pendapatan negara.
“Itu akan mengurangi pengurang dari net pendapatan pajak kita. Dengan itu, kita punya harapan yang cukup baik,” pungkas Purbaya.




















