Pemerintah Segera Terapkan Program B50 Menunggu Restu Presiden Prabowo

persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan kesiapan infrastruktur untuk memulai implementasi program mandatori biodiesel 50 persen atau B50 pada awal Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pengganti solar pada mesin diesel.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyatakan bahwa peresmian program B50 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli mendatang.

Meski demikian, tanggal pastinya masih menunggu penyesuaian jadwal dari Presiden.

“B50 itu peresmiannya direncanakan Juli, tapi tidak tanggal 1, masih menunggu jadwal Presiden,” ujar Dwi Anggia saat ditemui di kantornya, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan bahwa setelah diresmikan oleh Presiden, kebijakan penggunaan B50 akan berlaku secara serentak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tanah air.

Pemerintah mengeklaim telah merampungkan persiapan fasilitas dari sektor hulu hingga hilir guna mendukung transisi energi ini.

Kesiapan tersebut meliputi kesiapan lokasi pencampuran bahan bakar hingga sistem distribusi yang menjangkau seluruh wilayah.

“Semua sudah siap, termasuk untuk distribusinya sehingga kebijakan serentak Juli ini bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden,” tambahnya.

Berbeda dengan program B50, pemerintah memutuskan untuk tidak menggabungkan peluncuran ini dengan kewajiban penggunaan etanol 5 persen atau E5.

Pemerintah saat ini masih mematangkan aspek pasokan etanol agar tidak bergantung pada impor dari luar negeri.

“Pak Menteri ESDM tidak mau nanti etanolnya impor lagi, jadi nanti produksi semuanya di dalam negeri,” tegas Dwi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan adanya masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha.

Periode peralihan ini bertujuan untuk menghabiskan stok biodiesel 40 persen atau B40 yang masih tersisa di kilang maupun rantai distribusi.

Masa transisi tersebut ditetapkan mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2026.

“Masa transisi itu dilakukan untuk menghabiskan stok B40. Kalau di kilang-kilang masih ada B40, nanti bisa blending dengan B50 jadi spesifikasinya sedikit berbeda,” jelas Eniya.

Terdapat 30 badan usaha BBM yang terlibat dalam proses pencampuran atau blending biodiesel nasional.

Pertamina dan AKR menjadi dua distributor utama yang menguasai sekitar 70 persen pangsa pasar distribusi BBM nasional.

Pemerintah menargetkan seluruh titik distribusi dan badan usaha sudah sepenuhnya menjual produk B50 per 1 Oktober 2026.

Regulator juga telah menyiapkan langkah tegas terhadap badan usaha yang dinilai tidak patuh dalam menjalankan aturan pencampuran bahan bakar.

“Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending ya nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif,” pungkas Eniya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar