Napi Jambi Peras Bupati, Rekayasa VCS Terungkap

persen

pembuat-rekaman-vcs-bupati-limapuluh-kota-ternyata-narapidana-di-jambi,-polisi-malah-upayakan-rj
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap fakta mengejutkan terkait video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Pelaku pembuat dan penyebar video tersebut ternyata seorang narapidana (napi) berinisial ABG yang mendekam di Lapas Sorolangun.

ABG diduga kuat melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Safni. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Polda Sumbar mengungkapkan, pelaku meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada Safni. Namun, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta.

Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula saat pelaku membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto seorang perempuan.

Pelaku kemudian menyamar sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjalin komunikasi dengan Safni melalui media sosial hingga bertukar nomor handphone.

“Pelaku membuat akun Facebook palsu bernama Mama Ayu dan mengaku seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” ujar Citra, Rabu (18/3/2026).

Dalam aksinya, pelaku merekam wajah korban saat melakukan panggilan video. Video tersebut kemudian diedit sedemikian rupa sehingga pelaku dapat melakukan pemerasan dan pengancaman.

“Mengancam menyebarluaskan video hasil editannya. Video yang tidak senonoh. Editan video call, seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Lokasi VCS di rumah dinas,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Upaya RJ dilakukan karena pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa rekaman VCS tersebut adalah hasil editan.

“Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan,” kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (18/3/2026).

Rekomendasi