OJK, SRO, dan Kemenkeu Bersatu Berantas Saham Gorengan

persen

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan sejumlah lembaga lain di pasar modal telah membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor. Satgas ini bertekad memberantas praktik perdagangan saham gorengan yang kerap memicu distorsi harga dan manipulasi pasar, sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan penegakan hukum.

Pembentukan satgas ini dikonfirmasi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Menurut Inarno, satgas melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pernyataan ini disampaikan dalam forum Workshop Capital Market BEI di Bali, Sabtu (15/11/2025).

Langkah strategis ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pasar modal tidak akan memperoleh insentif dari pemerintah sebelum berhasil menuntaskan persoalan saham gorengan. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan transparan.

Pengawasan pasar sendiri menjadi salah satu poin utama dalam tiga prioritas strategis OJK yang dicanangkan untuk tahun 2026. Tiga program prioritas tersebut mencakup perbaikan dari sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur pasar.

Dari sisi penawaran, OJK berfokus pada peningkatan aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) oleh emiten berkapitalisasi besar. Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penawaran umum, serta mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Sementara itu, untuk program prioritas di sisi permintaan, OJK akan memperluas basis investor dan meningkatkan likuiditas pasar sekunder. Peningkatan persentase saham beredar di publik atau free float juga menjadi target, dari angka saat ini 7,5%.

“Target kami [free float] 25%, tapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kami upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” jelas Inarno.

Prioritas ketiga OJK, di sektor infrastruktur, meliputi penguatan infrastruktur pasar, percepatan proses perizinan dan transformasi penawaran umum, penguatan pelaku pasar, perluasan akses, serta penguatan tata kelola.

Rekomendasi