Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Jelang Wajib Halal 2026

persen

pemerintah-awasi-ketat-barang-impor,-produk-non-halal-wajib-berlabel
Pemerintah Awasi Ketat Barang Impor, Produk Non-halal Wajib Berlabel

Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan produk impor untuk mencegah beredarnya barang non-halal di Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memperketat inspeksi sejak dari negara asal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pengawasan itu menjadi bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia mulai Oktober 2026.

“Kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung Badan Karantina Indonesia, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berlapis, mulai dari sebelum barang masuk hingga ketika tiba di dalam negeri. Saat ini, uji coba telah dilakukan di sejumlah negara, antara lain Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, hingga Korea Selatan.

Tujuan pemeriksaan itu adalah memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan halal atau, jika tidak halal, tetap memiliki label yang jelas.

“Yang halal harus bersertifikat halal, yang tidak halal tetap boleh masuk, tetapi wajib diberi label non-halal,” katanya.

Selain inspeksi, pemerintah juga menyiapkan integrasi sistem data antara Barantin dan BPJPH. Lewat integrasi ini, kedua lembaga dapat memantau secara langsung jenis, jumlah, hingga status halal produk yang masuk ke Indonesia.

“Kami sedang membangun satu data, satu informasi atau single window, sehingga barang yang masuk bisa langsung terdeteksi apakah halal atau non-halal,” ujarnya.

Haikal mengatakan penguatan sistem ini penting untuk mengantisipasi lonjakan barang impor menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026. Ia khawatir produk yang belum bersertifikat sudah terlanjur beredar luas jika pengawasan tidak disiapkan sejak awal.

“Kalau tidak diantisipasi sejak awal, nanti ketika aturan berlaku, akan menjadi masalah besar karena produk yang belum jelas status halalnya sudah terlanjur beredar,” ucapnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi perdagangan, melainkan memastikan transparansi bagi konsumen. Produk impor tetap bisa masuk ke Indonesia selama memenuhi ketentuan pelabelan.

“Ini amanah Undang-Undang dan halal bukan hanya label. Halal adalah sebuah kepercayaan, halal adalah customer satisfaction, dan halal adalah kenyamanan bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kerja sama Barantin dan BPJPH juga mencakup harmonisasi regulasi serta pengawasan bersama di berbagai titik masuk, termasuk wilayah perbatasan dan jalur distribusi.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh produk impor yang beredar di Indonesia tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga sesuai dengan aspek kehalalan yang dibutuhkan mayoritas masyarakat.

Rekomendasi