Jakarta – Seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik kini wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan ini resmi diberlakukan pemerintah guna menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan transparan bagi penjual, platform, maupun konsumen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlaku efektif sejak 8 Juni lalu. Regulasi ini hadir untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam transaksi daring.
NIB sendiri berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus perizinan dasar bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kewajiban kepemilikan NIB ini berlaku luas bagi berbagai kategori pelaku usaha, mulai dari pedagang di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop, hingga pemilik toko online mandiri.
Selain itu, pelaku UMKM yang berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp juga diwajibkan memenuhi ketentuan ini.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus NIB, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi OSS RBA di https://oss.go.id/id.
Langkah-langkahnya meliputi pembuatan akun, login menggunakan NIK atau data badan usaha, pemilihan bidang usaha sesuai KBLI, serta melengkapi data usaha. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis.





















